LEBAK, BANTENINTENS.CO.ID – Unit PPA Satreskrim Polres Lebak bersama Polsek Sobang dan Polsek Lebak Gedong berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki di Jalan Raya Lebak Gedong–Warung Banten, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 12.30 WIB

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, dua orang pelaku yang merupakan pasangan kekasih yakni BA (20) dan SS (20), kedunya berhasil diamankan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang buktinya.

“Benar, unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Lebak Gedong dan Polsek Sobang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi,” ujar Andi, Rabu (24/5/2023).

Andi menjelaskan, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan atau melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang bayi laki-laki hasil hubungan gelap atau hubungan diluar nikah.

“Motif dari kedua pelaku adalah karena merasa malu karena melahirkan anak diluar pernikahan,” tutur Andi.

Andi mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya dengan membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit sehingga bayi tersebut tidak bersuara lagi.

“Kemudian pelaku menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali oleh pelaku yang berada di tengah kebun,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 Dan Atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Jo 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini