SERANG, BI – Dewan Harian Daerah (DHD) ’45 Provinsi Banten, tetap keukeuh menolak adanya revitalisasi Gedung Juang 45, selama belum ada nota kesepakatan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Dikatakan Ketua DHD ’45, Mas Muis Muslich, bahwa pihaknya akan tetap menolak apabila Pemkot Serang tetap melakukan lelang atau pun revitalisasi Gedung Juang tanpa adanya kesepakatan sebelumnya.
“Tentu, kami akan menolak itu. Sampai saat ini, pembahasan tentang revitalisasi gedung juang belum ada hasil dan kesepakatan,” katanya, usai DHD 45 dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang duduk bersama dengan difasilitasi oleh DPRD Kota Serang, Kamis (18/6/2020).
Pihaknya merasa kecewa dengan sikap Pemkot Serang, khususnya DPK selaku dinas yang menangani langsung soal revitalisasi. “Padahal kan sebelumnya sudah ada pertemuan, sudah islah juga dan sepakat. Tapi kenapa sekarang seperti ini lagi, mengatakan tidak ada kesepakatan dan hanya berita acara saja,” ujarnya.
Pihaknya hanya meminta untuk dibuatkan gedung dua lantai, mushola dan aula untuk rapat. “Hanya itu saja, kami juga mau tahu seperti apa bentuk bangunannya nanti. Sampai saat ini kami tidak diperlihatkan bentuk bangunan yang rencananya akan dibuat oleh Pemkot Serang. Kami juga kan harus tahu dan pemkot tidak bisa seperti itu,” kata Muis.
Anggota DHD ’45 Rivai juga mengatakan, DHD ’45 sudah ada sebelum Kota Serang berdiri, bahkan Provinsi Banten pun belum terbentuk. “Kami sudah puluhan tahun, kami ini pejuang, semua juga pejuang. Kami hanya ingin kesepakatan ini disepakati bersama, sehingga tidak ada keributan apapun. Jangan berpikir kerdil seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPK Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, terkait kesepakatan sebelumnya antara pihaknya dan DHD ’45 sudah disepakati bahwa akan dilakukan revitalisasi gedung. “Hanya saja, ada kesalahpamahan antar komunikasi ini, sehingga kami pun akan merapatkannya kembali,” katanya.
Pihak DHD ’45, ia menjelaskan, menginginkan gambaran atau rancangan pembangunan gedung tersebut. “Dan meminta untuk dibangunkan gedung dua lantai dibagian belakang gedung juang. Kami akan rapatkan nanti bersama Sekda dan merumuskannya. Kemudian, organisasi manapun apabila ingin mendapat bantuan harus ada legalitas,” ucapnya.
Terkait pengelolaan, ia pun mengatakan, DHD ’45 meminta Gedung Juang dikelola oleh DPK, dan bagian belakang gedung dikelola oleh DHD ’45. “Dari DHD kan mintanya seperti itu. Gedung juang dikelola oleh DPK dan bagian belakang gedung oleh DHD’ 45. Namun, berdasarkan hukum hal tersebut tidak bisa, karena bangunan milik cagar budaya dan tanah milik pemkot,” tuturnya. (Tri/Red)