SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menilai sistem pelayanan publik di Kota Serang masih kurang baik. Untuk itu, KPK memberikan catatan agar meningkatkan pelayanan dasar di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah Banten, Agus Priyanto mengatakan, pihaknya melakukan rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2023 di lingkungan Pemkot Serang.

“Kami memberikan masukan kepada Pemkot Serang untuk meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat agar jelas. Seperti kapan selesai, biayanya berapa, sehingga masyarakat paham semua. Kemudian setelah masyarakat paham agar praktik-praktik Pungli bisa hilang,” katanya, Kamis (22/6/2023).

Ia menjelaskan, tujuan dari rapat koordinasi ini pertama adalah pengukuran indeks atau satu indeks perilaku anti korupsi (IPAK) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Salah satu sampelnya di Kota Serang terkait layanan publik.

“IPAK dilakukan agar masyarakat menilai melalui pengalaman terkait layanan dasar di Pemerintahan Kota Serang, apakah masih ada pungutan, masih ada gratifikasi dan masih ada suap. Itu nanti akan mempengaruhi nilai IPAK,” ujarnya.

“Kita harapkan ada kenaikan layanan, sehingga meningkatkan indeks itu,” imbuhnya.

Selanjutnya mengenai survei pelayanan integritas (SPI). Survei dilakukan kepada 3 pihak diantaranya internal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang, masyarakat yang diberi layanan dan ekspert seperti perguruan tinggi. Hal itu dikatakan dia, dilakukan untuk menilai sejauh mana kerawanan korupsi yang ada.

“Tahun lalu 2022 masih kurang baik hasil SPI. Sehingga masih banyak untuk ditingkatkan, nilainya 70 berapa gitu. Kalau monitoring center for prevention (MCP) udah tinggi,” jelasnya.

Menurutnya, ada 7 area yang harus ditingkatkan oleh Pemkot Serang, yaitu pelayanan area perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengadaan barang dan jasa, perijinan, pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pendapatan, serta manajemen aset daerah.

“Saat ini tata kelola administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Serang sudah bagus. Hanya saja pelayanan masih perlu ditingkatkan untuk memperbaiki pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini