SERANG, BI – Pansus Raperda dana cadangan pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2024 resmi dibentuk dan diketuai oleh ketua Komisi I DPRD Kota Serang Bambang Janoko. Menyusul kemudian Pansus akan melaksanakan rapat pendalaman bersama KPU dan Bawaslu, untuk rencana pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 mendatang.

“Riil jumlah anggarannya berapa, nanti kita akan dalami di rapat Pansus,” ujar Bambang, usai rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Serang, Kamis (2/7/2020).

Menurutnya, kajian sementara saat ini anggaran yang diajukan sebesar Rp43 miliar. Jumlah tersebut dianggap sah saja, karena baru jumlah usulan.

“Tetapi nanti bagaimana Pansus menilai itu, nanti hasil dari pendalaman peruntukannya akan jelas, nanti juga akan kita undang KPUnya,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait dengan wacana Pilkada serentak di 2022, Pansus akan selalu berkoordinasi dengan DPR RI. Bilamana Undang-Undang telah disahkan jika Pemilu lokal dilaksanakan di tahun 2022, maka pihaknya akan mempercepat pengumpulan dana cadangan Pilkada.

“Nanti akan kita tanya ke DPR RI, bila perlu Pansus ke sana pansus ini agar kita minta kepastian hukum apakah memang dilaksanakan di 2024 ataukan di 2022. Nanti kita juga akan soan ke sana,” tuturnya.

Seperti diketahui, tertanggal 30 Juli 2021 Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk anggaran pemilu 2021 akan masuk disampaikan ke DPR RI. Akan tetapi, menurut Bambang, Pemilu dilaksanakan tahun 2022 itu baru wacana saja.

“Kalau memang jadi, Pansus harus ngebut. Nanti akan kita pertanyakan, sejauh mana perkembangannya, sebab dalam aturan perundang-undangannya, kan pilkada ini masih dibebankan pada APBD daerah, berarti kita harus menganggarkan. Karena bagaimanapun juga, kita akan memilih kepala daerah, bagaimana kalau kita tida bisa memberikan dana cadangan untuk itu,” tandasnya.

Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin menyampaikan bahwa Raperda usulan Walikota disambut baik oleh DPRD Kota Serang. Salah satunya yaitu Raperda dana cadangan pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2024.

“Hanya ada perbaikan-perbaikan secara teknis saja yang akan dibahas di Pansus,” ujarnya.

Ia menyampaikan, dalam waktu dekat ini, Pansus sudah mulai membahas Raperda tersebut. Ia berharap, Raperda usulan ini secepatnya bisa ditetapkan menjadi Perda.

“Pada Raperda dana cadangan Pemilu, kita rencananya mengusulkan Rp43 miliar, tentu kita sudah berdasarkan pengalaman-pengalaman pada Pilkada sebelumnya, dan kemudian kita juga sudah melakukan konsultasi dengan KPU. Untuk sekenario dua putaran, jadi kan kalau Pilkada itu kita tidak melihat satu putaran atau dua putaran, pokonya kita menyiapkan sampai dengan Pilkada selesai,” tandasnya. (Mun/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini