SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang, menemukan ratusan Pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Dikatakan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang, Abdurrahman, ia menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang lalai dalam menjalankan tugasnya. Pasalnya, Bawaslu menemukan beberapa temuan di lapangan terkait hasil kerja KPU.
“Di DPS masih ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 225 di 15 kecamatan dengan rincian meninggal 131, pindah domisili 27, 12 tidak dikenal dan 55 pemilih ganda,” ujarnya, Selasa (22/9/2020).
Selain masih ditemukanya ratusan pemilih yang tidak memenuhi syarat, menurutnya ada juga puluhan orang yang sudah memenuhi syarat justru tidak masuk dalam DPS, 2 diantaranya adalah penyandang Disabilitas.
“37 warga Kabupaten telah memenuhi syarat namun tidak masuk daftar 2 diantaranya disabilitas. Tersebar di 13 Desa dan 7 Kecamatan,” terangnya.
Temuan lain yaitu masih banyaknya pemilih yang ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) jauh dari tempat tinggalnya.
“Ada 84 orang yang lokasi pemilihannya jauh dari rumahnya,” ujarnya.
Masih banyaknya temuan di lapangan tersebut, dinilai oleh Bawaslu tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya.
“Ini menunjukan KPU Kabupaten Serabg beserta jajaranya masih belum maksimal dalam melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Bawaslu meminta agar KPU beserta jajaranya dapat segera memperbaiki temuan tersebut,” katanya.
Untuk membantu memudahkan masyarakat, Bawaslu membuka posko aduan bagi masyarakat yang masih belum terdaftar sebagai pemilih.
“Bawaslu Kabupaten telah membentuk posko aduan dalam tahapan pemutakhiran data penyusun daftar pemilih. Masyarakat yang belum masuk kedalam daftar pemilih dapat mendatangi posko tersebut,” tandasnya. (AS/Red)