SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – NON (25), Ibu Rumah Tangga (IRT) di Perumahan Bumi Agung Permai (BAP), Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Banten lantaran membuka praktek kesehatan ilegal.
Pelaku diamankan polisi karena tidak memiliki kualifikasi dokter dan izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam menjalankan praktik kesehatan yang dilakukan sejak tahun 2018.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Saat digerebek, tersangka ditemukan sedang menginfus pasien berinisial EM di tempat tidur tanpa menggunakan protokol kesehatan.
“Pada saat itu tersangka didapati melakukan praktek dokter ilegal menginfus pasien yang berinisial EM di tempat tidur milik tersangka tanpa memenuhi protokol kesehatan,” ujarnya, saat melakukan konferensi pers, Rabu (23/09/20)
Selain mendapati pelaku sedang melakukan praktik medis, lanjut Purnomo, Polisi juga menemukan dua jenis obat psikotropika yang disembunyikan dibawah tempat tidur pelaku.
“Ditemukan juga barang bukti 2 jenis obat psikotropika yakni alprazolam dan riklona, ini sesuai ketentuan kemenkes masuk ke golongan obat keras dan harus atas resep dokter,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku biasanya menawarkan jasanya di media sosial instagram dengan jumlah follower mencapai 3700. Dalam prakteknya, tersangka kepada calon pasiennya menawarkan tarif jasanya sekitar Rp1 juta – Rp2 juta dengan keuntungan Rp300.000 per pasien diluar biaya obat-obatan.
“Sebagian besar korban tidak tahu bahwa tersangka tidak memiliki sertifikasi sebagai tenaga medis,” jelasnya.
Atas aksinya tersebut, terdapat tiga pasal yang dilanggar oleh pelaku yakni, UU psikotropika no 5 tahun 1997 ancaman maksimal 15 tahun, UU kesehatan no 36 tahun 2009, ancaman hukuman 15 tahun dan UU tenaga kesehatan pasal 83 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Red)