SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Polda Banten merilis perkembangan penangkapan 2 (Dua) Kelompok Pemburu liar Badak di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dengan menetapkan 14 orang tersangka. Delapan orang diantaranya saat ini dalam pengejaran kepolisian dan sudah diterbitkan daftar pencarian orang atau DPO.
Dari hasil penelurusan tim gabungan Polda Banten bersama Baharkam Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengamankan enam pelaku yang bertugas sebagai pemburu, penyembelih dan pembawa perbekalan dalam berburu Badak jawa yang ada di TNUK.
Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, pihaknya telah berjanji akan menindak tegas sampai tuntas terhadap pelaku kejahatan pemburuan liar Badak Jawa yang ada di TNUK, dengan memberikan pasal berlapis dan diharapkan akan memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Karena tergiur dengan keuntungan pribadi, maka mereka tega melakukan pemburu terhadap hewan yang sudah termasuk langka ini,” katanya, saat sambutan Press confrence di Aula Polda Banten, Selasa (11/6/2024).
Menurutnya, total ada 26 Badak yang sudah diburu dan diperjual-belikan melalui penadah dan penyalur yang ada di Jakarta berinisial W dan Y, yang memiliki pasar hingga mancanegara seperti Tiongkok Cina.
“Masih kita telusuri dan lakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat pasar gelap yang menampung Cula dan organ Badak lainnya, namun kita tidak terlalu instensif dikhawatirkan terduga pelaku lainnya kabur terlebih dahulu atau menutup akses informasi,” ujarnya.
“Sementara untuk para pelaku yang masih DPO masih terus dilakukan pengejaran,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Balai TNUK, Ardi Andono mengatakan, pihaknya telah meminimalisir pergerakan para pemburu Badak Jawa dengan banyak melakukan patroli di darat maupun laut menggunakan Dron dan bekerjasama dengan Polda Banten dan Baharkam Polri.
“Alhamdulillah pak Kapolda juga bahkan sampai menurunkan personil dari satuan Brimob untuk membantu melakukan patroli, penelusuran dan penangkapan terhadap para pelaku pemburuan Badak Jawa TNUK yang masih DPO,” jelasnya.
Bahkan tempat penziarah Sanghiyang Sirah dan kuncennya pun tak luput dari pemeriksaan tim gabungan tersebut.
“Beberapa gubug yang berada di Sangiang Sirah yang diduga menjadi tempat pemburu beristirahat pun turut kita tertibkan, serta para Kuncen makam pun turut kita periksa untuk di mintain keterangan,” katanya.
“Jumlah para penziarah pun untuk saat ini kita batasi hanya boleh bulan-bulan tertentu saja, seperti maulid dll,” tambahnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan ketua kelompok Sunendi bersalah dalam kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sunendi divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan pada Rabu 05/06/2024.
Hakim menyatakan Sunendi terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (Riki/Red)