SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Kedapatan melakukan perbuatan tidak terpuji yaitu membakar Al Quran dan vandalisme di Masjid Baiturrohman Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, seorang pria bernama Yahya alias Gonjales diamankan pihak kepolisian.

Dikatakan Kapolres Serang, AKBP Mariyono, bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengecek kamera CCTV ternyata mengarah ke pelaku. Yang bersangkutan sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Serang.

“Kejadiannya terjadi pada Rabu (10/3/2021) pukul 06:30 WIB pagi tadi. Setelah diidentifikasi polisi dan warga, pelaku pembakaran itu ternyata merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ),” katanya, Rabu (10/3/2021).

Berdasarkan data yang dihimpun pihak kepolisian, pelaku yang merupakan ODGJ itu sudah melakukan hal serupa sebanyak tiga kali sejak 2012-2020 di Wilayah Petir dan Cikeusal, mulai pembakaran sajadah dan Al-quran hingga mencoret-coret dinding Masjid.

“Ini merupakan keempat kali pelaku melakukan pembakaran Al Quran. Selain membakar Al-quran pelaku juga mencoret-coret dinding tembok samping tempat imam,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus sebelumnya pada 2020 pelaku sudah dilakukan observasi oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranaga (RSDP) Serang memang berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.

“Kita akan proses tuntas semuanya baik itu melalui proses penyidikan dan observasi kejiwaan yang bersangkutan,” ucapnya.

Untuk mengantisipasi hal serupa, pihak kepolisian akan meminta kepada Dinas Sosial Kabupaten Serang untuk melakukan penanganan. Kendati demikian proses hukuk akan tetap berjalan.

“Makanya kita akan lakukan kolaborasi instansi terkait penanganan saudara Yahya sampai dia sembuh kemarin dia lari dari obserbvasi,” katanya.

Kapolres juga meminta kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi isu-isu yang bisa mengganggu kondusifitas. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan MUI dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Cikeusal mengenai hal tersebut.

“Percayakan kepada kami untuk melaksanakan penyidikan secara tuntas semuanya yah  bahwa tersangka sudah kita amankam memang kondisinya ODGJ,” katanya.

Senada disampaikan Ketua MUI Cikeusal Abdul Djalill, dia meminta seluruh masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan semuanya kepada yang berwenang. Diketahui sebelumnya, peristiswa ini membuat geger warga di Kecematan Cikeusal.

“Siapapun yang melakukan ini jangan bertindak sendiri karena negara Indonesia negara hukum maka harus taat dan patuh kepada aturan yang ada agar kita bisa menyelamatkan bangsa negara. Yang lebih penting jangan sampai ada perpecahan dalam agama,” katanya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini