SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menindak tegas bagi sekolah negeri yang menerima siswa baru melebihi batas kuota rombongan belajar (Rombel). Hal itu dilakukan agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) dapat berjalan efektif dan pembagian siswa antara sekolah negeri dan swasta pun berimbang.
Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, secara kualitas, baik sekolah swasta maupun sekolah negeri tidak jauh berbeda. Sehingga pembatasan kuota siswa pun perlu diperhatikan lebih, sebab saat ini sekolah swasta minim peminat.
“Karena banyak sekolah negeri yang menerima peserta didik melebihi kuota yang ada,” katanya, Rabu (9/6/2021).
Padahal, baik Pemkot Serang maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan aturan agar sekolah benar-benar mentaati batasan jumlah peserta didik di setiap Rombel.
“Penerimaan siswa baru dari beberapa tahun lalu telah kami atur melalui Perwal. Jadi Perwal itu merupakan tindak lanjut dari Permendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut, pada tingkatan SD terdapat kuota peserta didik minimal 20 siswa dan maksimal 28 siswa untuk setiap Rombel. Sedangkan pada tingkat SMP, minimal diikuti oleh 20 siswa dan maksimal sebanyak 32 siswa. Maka dari itu, dalam penerimaan siswa baru Pemkot Serang mengatur agar sekolah tidak menambah penyelenggaraan penerimaan siswa jalur lokal. Sehingga, tidak terjadi kelebihan kapasitas pada setiap kelas.
“Pembatasan ini memang dilakukan agar sekolah tidak melebihi kapasitas Rombel. Memang ada yang 35 siswa, 40 siswa, bahkan sampai dengan 50 siswa untuk setiap Rombel. Itu yang tidak boleh dan sudah kami batasi,” ucapnya.
Apabila aturan tersebut dijalankan, kata dia, maka baik sekolah negeri maupun swasta akan mendapat peserta didik. Sebab, sekolah swasta dapat menjaring peserta didik yang tidak diterima di sekolah negeri.
“Kalau negeri memaksakan, maka sekolah-sekolah swasta tidak akan mendapat peserta didik. Akhirnya bangkrut, tutup atau merger. Itu yang tidak kami inginkan, karena memang baik negeri maupun swasta itu sama-sama bagus,” tuturnya.
Syafrudin pun menegaskan, apabila ada sekolah yang kedapatan menerima peserta didik melebihi kuota Rombel, maka pemkot tidak segan-segan untuk bertindak tegas dan meminta pihak sekolah mengeluarkan kelebihan kuota tersebut.
“Saya instruksikan kepada Kepala Dindikbud Kota Serang untuk melakukan pengawasan. Kalau memang ada yang lebih, maka kami minta agar yang lebih itu dikeluarkan. Karena melanggar aturan, itu juga mengganggu konsentrasi belajar anak,” tandasnya. (Red)