SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Pujianto dari Fraksi Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) resmi diganti melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Muhammad Hafidz. Digantinya Ketua Komisi II tersebut, karena dianggap melanggar dan lalai terhadap tugas sebagai dewan atau wakil rakyat.
Ketua Fraksi Partai Nasdem Kota Serang Haeroni mengatakan, alasan Pujianto di PAW karena beberapa faktor, salah satunya melanggar tugas dan kewajiban sebagai wakil rakyat. Terutama terkait absensi kehadiran Paripurna yang di bawah 50 persen, sejak 2020.
“Pujiyanto tidak pernah menghadiri rapat paripurna, dan absensi kehadiran di bawah 50 persen, sejak 2020. Ini sudah menjadi keputusan bersama partai Nasdem Kota Serang. Bahkan sudah diputuskan oleh mahkamah partai,” katanya, Rabu (11/5/2022).
Dia menjelaskan, berdasarkan data dari Partai Nasdem Kota Serang, terhitung sejak 2020 Pujianto tidak hadir pada saat rapat Paripurna sebanyak 10 kali berturut-turut. Kemudian tahun 2021, tercatat 12 kali berturut-turut, dan terakhir tahun ini sejak Januari Pujianto sama sekali tidak pernah menghadiri Paripurna.
“Sehingga absensi Pujianto di bawah 50 persen, dan selalu mangkir dari kehadirannya sebagai dewan Kota Serang,” ujarnya.
Dikatakan dia, pemberian PAW kepada Pujianto sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, dan menempuh mekanisme dengan benar.
“Ini sudah keputusan dari DPP partai Nasdem. Karena tindakan indisipliner dan menjatuhkan marwah partai. Salah satunya melalaikan tugas sebagai dewan di Kota Serang,” tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto menjelaskan, seluruh proses dan tahapan PAW Pujianto telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
“Mulai dari adanya surat keputusan dari DPP Nasdem, kemudian surat dari DPW Nasdem Banten dan DPD Nasdem Kota Serang, termasuk DPRD berkirim surat ke KPU,” ucapnya.
Bahkan, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang pun mengeluarkan surat bahwa PAW terhadap Pujianto sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan mekanisme.
“Dari KPU, dilanjutkan kepada Wali Kota Serang, dan diteruskan ke Gubernur Banten. Sampai akhirnya keluar surat keputusan (SK), jika Pujianto di PAW digantikan Muhammad Hafidz,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, dengan adanya PAW tersebut diharapkan seluruh anggota DPRD Kota Serang lebih meningkatkan kembali kinerjanya, sesuai dengan tugas sebagai wakil rakyat.
“Mengikuti aturan dan tata tertib DPRD Kota Serang. Karena pemkot membutuhkan SDM yang mumpuni, makanya kami berharap yang dilantik (Muhammad Hafidz) dapat bekerja dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Tak hanya itu, menurut dia, pemberian PAW tidak hanya diberlakukan oleh anggota DPRD saja, namun bisa dikenakan oleh Ketua DPRD, hingga Ketua Fraksi.
“Jadi bukan hanya anggotanya, kan sesuai dengan mekanisme yang ada dan tentunya aturannya diperbolehkan (PAW),” ucapnya. (Red)