CILEGON, BANTENINTENS.CO.ID – Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan lima pelaku pencabulan yakni MY(24), SH (21), SP (21), MF (19) dan MR (18), terhadap anak dibawah umur bernama samaran Melati (15) di penginapan tepatnya di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang pada Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dikatakan Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, pengungkapan pencabulan anak dibawah umur tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh SPKT Polres Cilegon Polda Banten Nomor 324 (7/7/2022) yang dilaporkan oleh SA tentang tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.
“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” kata Eko, Selasa (12/7/2022).
Eko menjelaskan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui facebook kemudian curhat bahwa sedang galau. Lalu pelaku mengajak bertemu dan bermain ke Pantai Paku Kecamatan Anyer.
“Lalu korban dipaksa untuk minum anggur merah sebanyak empat gelas sampai korban mabuk dan tidak berdaya kemudian korban dibawa ke penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku lalu korban disetubuhi secara bergantian,” ujarnya.
Eko juga mengatakan pihaknya telah mengamankan lima tersangka perkara persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur atas laporan dari masyarakat.
“Berawal dari laporan masyarakat terkait kasus tersebut dan membawa satu tersangka MY kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya,” terangnya.
Eko menjelaskan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah sprei warna hijau motif bunga, satu buah kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu sprei, satu kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian,” ucapnya.
Akibat dari perbuatan tersebut, lima pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Red)