SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Bantuan dana partai politik (Banparpol) Kota Serang Tahun 2023 mendatang mengalami kenaikan, dari Rp3.548 menjadi Rp5.500 atau sekitar Rp4 miliar, dari total suara sah pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2022 sebanyak 351.313 suara. Sebelumnya, pada tahun ini bantuan parpol sebesar Rp1,9 miliar lebih, dan telah selesai disalurkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Serang.

Kepala Kesbangpol Kota Serang, Wasis Dewanto mengatakan, Banparpol tahun 2023 mengalami kenaikan dibandingkan tahun ini, sebelumnya tahun 2022 per suara sah sebesar Rp3.548 dari total suara sah sebanyak 351.313. Bantuan tersebut naik menjadi Rp5.500 per suara sah, dan dasar perhitungan tersebut diambil dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, sesuai hasil suara Pileg sebelumnya.

“Jadi sebanyak 351.313 itu yang menjadi dasar untuk bantuan kepada partai politik. Saat ini ada sebelas parpol yang mendapat bantuan sesuai dengan kepemilikan suara sah, yakni sebesar Rp3.548 mengalami kenaikan sebesar Rp5.500 per suara sah atau sekitar Rp4 miliar untuk bantuan tahun 2023,” katanya, Rabu (14/12/2022).

Kenaikan bantuan parpol tersebut, kata dia, berdasarkan usulan dan bukan berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Misalnya usulan dari Pemerintah Pusat lalu diturunkan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Jadi kami tidak bisa menaikkan. Itu atas usulan, dan setiap daerah itu berbeda-beda besarannya sesuai dengan kekuatan APBD masing-masing,” ucapnya.

Untuk pencairan bantuan parpol tahun ini, dikatakan dia, telah selesai disalurkan dan tinggal menunggu surat pertanggungjawaban (SPJ) dari masing-masing partai politik yang menerima bantuan tersebut. Sedangkan untuk mekanisme pencairan Banparpol 2023 mendatang, akan dimulai dengan pendampingan dari partai, kemudian verifikasi rencana anggaran biaya. Sebab, dari sebelas parpol yang mendapat bantuan memiliki perbedaan pemanfaatan bantuan.

“Akhir Desember ini kami minta SPJ dari masing-masing partai untuk pertanggungjawaban bantuan 2022. Kalau yang 2023 kami baru masuk ke tahapan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), mungkin Januari sudah mulai tahapan untuk pencairan dan akan koordinasi juga dengan partai politiknya,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya bisa langsung melakukan pencairan namun harus disesuaikan dengan tahapan-tahapan dan bergantung pada keinginan partai politik tersebut. Akan tetapi, mekanisme awal terkait verifikasi dan pendampingan tetap dilakukan oleh Kesbangpol sebagai pertanggungjawaban pemberian bantuan.

“Biasanya kami tidak mau pusing untuk pencairannya, tapi ada verifikasi dulu, dan memang anggarannya sudah menempel sebesar Rp4 miliar di 2023,” tuturnya.

Sebelum menerima dana bantuan tersebut, kata dia, Kesbangpol perlu melakukan validasi faktual terhadap perencanaan pemanfaatan dan program parpol dalam menyerap anggaran.

“Kalau benar dan persyaratan terpenuhi, termasuk akta hibah, baru bisa kami saluran di Januari. Apalagi kan 2023 itu tahun politik, tentu partai sibuk dengan aktivitas dan mungkin membutuhkan dana itu,” ucapnya.

Nantinya, dana bantuan yang diberikan harus dipergunakan sesuai dengan perencanaan yang telah parpol programkan. Misalnya edukasi politik untuk internal, kemudian rapat pembekalan calon legislatif, dan sebagainya.

“Sesuai dengan prioritas mereka mau digunakan untuk apa. Bergantung pada mereka, dan kami hanya bertugas untuk melakukan pemeriksaan saja, dan tidak boleh untuk digunakan perjalanan dinas,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini