SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, resmi melantik sebanyak 30 anggota panitia pengawas kecamatan (PPK) untuk bertugas di Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, di salah satu hotel di Kota Serang, Rabu (4/1/2023).
Dikatakan Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran, KPU Kota Serang, nantinya 30 anggota PPK tersebut akan ditempatkan di beberapa wilayah kecamatan untuk melakukan sosialisasi. Mulai dari pelaksanaan pemilihan hingga teknis dan mekanisme pemilih dalam mengangkat partisipasi masyarakat.
“Kalau sebelumnya kan 89 persen partisipasi masyarakat pada Pemilu sebelumnya, makanya kami ingin mempertahankan itu,” katanya.
Ade menjelaskan, mengenai kerawanan Pemilu di Kota Serang, sebetulnya lebih kepada kerawanan kebencanaan alam, sehingga dikaitkan dengan tingkat kerawanan Pemilu.
“Tapi dari kami tetap akan berjalan memasang tempat pemungutan suara (TPS). Tentunya antisipasi kerawanan kami terus lakukan, termasuk mitigasi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, aparatur sipil negara (ASN) juga akan berpartisipasi dalam Badan Ad hoc untuk membantu pelaksanaan Pemilu. Nantinya mereka akan ditempatkan di sekretariatan, seperti sekretaris PPK, bendahara dan staf.
“Jadi itu diusulkannya ASN kecamatan. Dari ASN itu ada tiga yang ditempatkan di sekretariatan,” ucapnya.
Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, para PPK yang telah resmi dilantik harus memiliki tempat di masing-masing kecamatan di wilayah Kota Serang. Sebab, saat ini sudah mulai memasuki tahapan verifikasi partai, sehingga tempat untuk mereka harus menjadi fokus utama.
“Camat harus menyiapkan tempat untuk PPK, supaya kerja mereka bisa lebih fokus sesuai dengan tupoksinya. Apalagi sekarang ini sudah masuk tahap verifikasi partai dan calon DPD,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu terdapat tiga tugas pokok, pertama membantu KPU baik Kota maupun provinsi dalam pemutakhiran data pemilih, baik sementara dan pemula, hingga tetap. Kedua, membantu KPU dalam menyosialisasikan pemilu sampai pelaksanaan pemilihan.
“Ketiga, melaksanakan semua kegiatan pemilu sampai pada tahap pemilihan nanti, dan itu menjadi tanggung jawab PPK,” tuturnya.
Menurutnya, untuk wilayah Kota Serang tidak ada kerawanan terhadap pelaksanaan Pemilu, namun tetap harus dilakukan antisipasi, karena dikhawatirkan terjadi hal-hal tidak diinginkan.
“Makanya saya minta PPK dan KPU harus menerapkan semua aturan dengan sebaik-baiknya,” tandasnya. (Red)