SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang, menggelar sosialisasi implementasi non Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) pada Pemilu tahun 2024, di salah satu hotel di Kota Serang, Sabtu (4/3/2023).

Hadir dalam acara tersebut, Komisioner Bawaslu Kota Serang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Akademisi dari berbagai Universitas serta insan pers di Kota Serang.

Dikatakan Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi, sosialisi dengan tema ‘Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024 itu dalam rangka memetakan potensi pelanggaran pada pemilu serentak 2024.

“Ada beberapa potensi pelanggaran, diantaranya ada pelanggaran netralitas ASN, pemasangan APK, penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan untuk kampanye, money politik, Black Campagne, politik identitas dan sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, menurut Faridi, pihaknya juga saat ini tengah melakukan pengawasan secara berkala. Seperti diketahui, saat ini tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tengah memasuki masa Coklit.

“Kami melakukan sosialisasi non Perbawaslu ini terkait dengan potensi titik rawan tahapan Pemilu mulai dari verifikasi, penetapan Partai Politik (Parpol), penetapan daftar pemilih hingga pelaksanaan pemungutan suara,” katanya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini