SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, akan menindak bahkan memberi sanksi kepada pihak Sekolah jika ada perpeloncoan terhadap siswa baru pada saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
Kepala Dindikbud Kota Serang, Tubagus Suherman mengatakan, pada kegiatan MPLS pihak sekolah harus menghindari kekerasan, perpeloncoan, bullying, dan tugas-tugas yang memberatkan siswa.
“Contohnya disuruh membawa sesuatu yang aneh-aneh ke sekolah, mendapatkan barangnya juga susah. Meskipun ada tugas yang tidak terpenuhi menurut saya tidak boleh dihukum,” katanya, Senin (17/7/2023).
Suherman menjelaskan, pihak sekolah harus memberikan hukuman yang edukatif kepada siswa baru, jangan sampai ada hukuman fisik dan psikologis. Jika ada perpeloncoan pada saat MPLS, Suherman tidak segan-segan untuk menindak pihak Sekolah.
“Ada temuan saya berikan sanksi, kalau surat besok (sekarang, red) saya edarkan, karena baru pulang dari Makassar jadi belum saya tanda tangani surat edarannya,” ujarnya.
Suherman mengungkapkan, pada saat pembinaan pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak sekolah, bahwa MPLS itu sifatnya yang edukatif dan tidak memberatkan siswa baru.
“Mengenal lingkungan sekolah, mengenal siapa gurunya, di mana kelasnya, memperbanyak kenal dengan semua orang,” ucapnya.
Menurutnya, adapun sanksi yang diberikan yaitu sanksi ringan, sedang, dan sanksi berat. Bahkan jika ada bullying pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi juga kepada siswa yang melakukan perilaku tersebut.
“Sanksinya ada ringan, sedang dan berat. Sesuai dengan ketentuan, pasti kepala sekolahnya yang melakukan itu kami panggil dan Kaka kelasnya kami beri sanksi,” tandasnya. (Red)