SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang rencananya akan menghapus pembayaran pajak Kos-kosan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas mengatakan, penghapusan pajak kos-kosan di Kota Serang akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.

“Mulai tahun depan, atau tepatnya terhitung mulai awal tahun 2024 nanti,” ujarnya, Kamis (10/8/2023).

Hari mengungkapkan, meski kehilangan salah satu objek pajak, namun Bapenda meyakini bahwa hal tersebut tidak akan terlalu berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.

“PAD pasti berkurang, tapi tidak akan terlalu signifikan. Diestimasi dalam setahun kurang lebih Rp100 juta sampai Rp200 jutaan dari pajak yang ditarik dari kos-kosan itu,” katanya.

Menurut Hari, dihapusnya salah satu sumber penghasil pajak tersebut membuat Pemkot Serang perlu mencari solusi untuk mendapatkan penghasilan dari sumber lainnya guna tetap meningkatkan PAD Kota Serang.

“Sehingga memang harus ada solusi dari pemerintah Kota Serang dalam hal meningkatkan atau mengoptimalkan pajak daerah,” ucapny.

Saat ini, Hari mengaku sedang mencoba menghitung dan mencari solusi untuk menutupi kekurangan dari pajak kos-kosan tersebut.

“Pajak kos-kosan kan masuk pada pajak hotel, itu nanti akan kita coba dikonversi dalam pajak PBB. Jadi dampak kepada PAD kita coba formulasi dalam item perhitungan PBB. Nanti kan ada bangunan yang sifatnya komersil  yang dimanfaatkan untuk usaha dimana kemudian perhitungan tarifnya akan kita sesuaikan,” jelasnya.

Ia menuturkan, bahwa saat ini pihaknya sedang berupaya bagaimana mengoptimalkan PAD karena berkurangnya salah satu item pajak yaitu kos-kosan akibat undang-undang terbaru tersebut.

“Jadi item pajak kos-kosan berkurang atau tidak ada nanti kita formulasi di PBB. Kan ada jenis-jenis tarif yang akan kita sesuaikan, sesuai dengan tanah atau bumi bangunan yang ada. Dan ini kita harapkan tidak begitu berdampak signifikan pada PAD Kota Serang,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini