SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, mengeluarkan surat edaran larangan bagi pihak sekolah untuk menjual buku lembar kerja siswa (LKS) kepada siswa. Surat edaran tersebut dikeluarkan menyusul adanya laporan orang tua murid yang mengeluhkan pembelian buku LKS.

Kepala Dindikbud Kota Serang, Tb Suherman mengatakan, penggunaan buku LKS untuk media belajar saat ini sudah tidak relevan lagi untuk digunakan. Pihaknya tidak menyarankan pihak sekolah di Kota Serang masih menggunakan buku LKS.

“Kita sudah melayangkan surat kepada sekolah, perihalnya itu larangan pungutan biaya. Sekolah dilarang melakukan pungutan untuk pembelian LKS, karena LKS ini kurang efektif untuk pembelajaran,” katanya, Senin (21/8/2023).

Suherman mengungkapkan, saat ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sudah mengeluarkan konsep kurikulum merdeka belajar untuk diterapkan oleh pihak sekolah.

“Imbauan menteri pendidikan gunakanlah buku yang sudah disiapkan menggunakan kurikulum merdeka,” katanya.

Menurutnya, jika melihat daerah lain seperti Jawa Timur, pungutan sekecil apapun sudah dilarang. Ia ingin hal serupa juga dilakukan oleh seluruh sekolah di Kota Serang.

“Saya keluarkan surat ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, di Jawa timur saja pungutan untuk seragam sekolah saja sudah dilarang,” tuturnya.

Jika masih ada pihak sekolah yang membandel, Suherman memastikan akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah.

“Akan dipanggil oleh Dinas Pendidikan kita akan berikan sanksi ringan, sanksi sedang hingga sanksi berat,” ucapnya.

Orang tua murid juga, dikatakan Suherman, apabila ada hal-hal yang meragukan bisa melapor ke pengawas dan pembina sekolah untuk dilaporkan kembali kepada Dindikbud Kota Serang.

“Kan setiap sekolah ada pengawasnya,” katanya.

Selain melarang menjual LKS kepada murid, Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk perbaikan sekolah yang masih bisa ditangani oleh dana bantuan operasional sekolah (BOS).

“Silahkan gunakan dana bos tidak usah meminta ke orang tua murid. Urusan rehabilitasi sedang dan berat itu urusan kami untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan lainnya yang dilarang oleh juklak dan juknis bos 2023, penerapannya sejak saat surat itu dikeluarkan,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini