SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang meminta kepada peserta Pemilu atau calon legislatif (Caleg) untuk tidak melanggar aturan Pemilu 2024 dengan melakukan politik uang. 

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, pihaknya telah memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada seluruh anggota KPPS sebanyak tiga kali untuk memberikan pemahaman terkait pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 nanti. 

“Yang kami fokuskan dalam bimtek salah satunya soal pengawasan politik uang. Kami sudah deteksi, jadi ketika hari H siapapun yang berbuat atau memberikan sesuatu untuk memilih, pidananya lebih lama dari masa kampanye, hingga empat tahun,” ujarnya, Sabtu (10/2/2024).

Bahkan, dia juga meminta masyarakat untuk tidak tergiur dan menerima pemberian apapun dari peserta pemilu. Sebab, hal tersebut masuk ke dalam hukum pidana yang bisa dijerat dengan pasal kurungan atau penjara selama empat tahun. 

“Jangan sampai ada masyarakat yang menerima, karena hukumannya lebih berat,” ucapnya.

Ia menjelaskan, ketika dalam pelaksanaan pencoblosan terjadi hal-hal kecurangan, khususnya politik uang, peserta pemilu akan langsung didiskualifikasi oleh KPU. 

“Dan itu menjadi dasar kami untuk mendiskualifikasi, itu menjadi bahan dalam pidana pemilu,” katanya.

Ia menjelaskan, selain politik uang, terdapat beberapa kerawanan dalam pelaksanaan pemilu nanti, di antaranya pengiriman logistik yang harus dikirim sehari sebelum pelaksanaan pencoblosan, baik suara, hingga kotak suara. Kemudian, harus memastikan jika tempat pemungutan suara aman dari potensi banjir. 

“Termasuk penerangan, karena ini berkaitan dengan penghitungan suara oleh petugas. Kami juga harus mengantisipasi kesehatan dari para petugas (KPPS),” ucapnya.

Sebab, menurutnya, ketika terjadi kebencanaan seperti banjir, KPU harus kembali melakukan penghitungan suara ulang atau PSU, hingga ditunda. Tetapi, yang paling diutaman dalam pelaksanaan pemilu adalah terjadinya politik uang, yang bisa dilakukan tidak hanya dengan memberikan uang kepada masyarakat.

“Ada juga uang digital dan beberapa hal lainnya, tidak selalu berupa uang tunai. Termasuk juga barang-barang apapun, karena itu masuk dalam unsur pelanggaran, bisa sembako juga,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini