SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mengimbau kepada para peserta pemilu agar menurunkan alat peraga kampanye (APK) milik mereka secara mandiri saat masa tenang nanti. Masa tenang sendiri akan dimulai pada 11 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, bahwa sebenarnya yang harus menurunkan APK sebelum masa tenang itu adalah peserta Pemilu.
“Alat peraga yang nanti tidak ditertibkan di masa tenang itu akan menjadi alat peraga yang kita catat sebagai pelanggaran,” katanya, Sabtu (10/2/2024).
Nantinya, dikatakan Aan, APK yang tidak ditertibkan itu akan dicatat dan dianalisa serta dihitung sebagai salah satu metode kampanye.
“Nanti akan kita hitung sebagai laporan akhir dana kampanye, itu salah satu selain kegiatan-kegiatan kampanye yang mereka lakukan,” ujarnya.
Menurutnya, peserta pemilu sudah mulai menertibkan APK mereka sebelum masa tenang Pemilu 2024 nanti.
“Kita sudah memberikan imbauan kepada mereka, baik langsung maupun secara tertulis,’ ucapnya.
Ia mengungkapkan, APK yang dicopot oleh Bawaslu akan menjadi catatan dugaan pelanggaran. Bahkan bisa dilaporkan oleh pemantau, masyarakat, partai politik dan peserta pemilu lainnya jika terstruktur sistematis dan masif (TSM).
“Bisa jadi itu salah satu yang menjadi catatan pelanggaran administratif, TSM itu berpotensi mendiskualifikasi calon. Jadi kalau tidak ditertibkan, semua itu kan bisa saja dilaporkan bahwa itu TSM,” jelasnya.
Ia menjelaskan, untuk personel yang akan bertugas menertibkan APK pada masa tenang itu merupakan gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, pengawas Kecamatan dan kelurahan, pengawas TPS dan didampingi oleh TNI-Polri.
“Bawaslu provinsi juga nanti ikut terlibat dalam hal monitoring, memastikan apakah ada kendala atau tidak kalau ada kendala kami akan berkoordinasi dengan provinsi,” tandasnya. (Red)