SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Sebanyak dua bangunan Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Serang Timur, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, akhirnya dibongkar dan diratakan dengan tanah, pada Selasa (20/2/2024).
Pembongkaran itu dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang lantaran beberapa usaha itu tidak sesuai dengan izin dan dijadikan Tempat Hiburan Malam (THM) serta kedapatan kembali beroperasi usai dilakukan penyegelan.
Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat mengatakan, bahwa pembongkaran Tempat Hiburan Malam tersebut dilakukan selain menyalahgunakan izin yang ditentukan juga membuat kegaduhan kepada masyarakat Kota Serang.
“Hari ini kami membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan perizinannya alias bangunan liar, dua bangunan kami bongkar,” katanya.
Menurut Yedi, bahwa kegiatan pembongkaran THM tersebut merupakan salah satu bukti ketegasan Pemerintah Kota Serang dalam menindak setiap pelanggar yang menyalahi aturan.
“Ini komitmen kita bersama, dan kita buktikan kalau Pemerintah Kota Serang menindak tegas tempat hiburan malam yang melanggar ini,” ujarnya.
Yedi menjelaskan, selain THM yang dilakukan pembongkaran di wilayah Kalodran, terdapat beberapa tempat hiburan malam juga yang akan ditindak tegas dalam waktu dekat ini.
“Kami tidak pandang bulu, untuk yang di Ramayana juga kita sudah lihat banyak minuman keras, termasuk perempuan pendamping dan hal lain,” ucapnya.
“Pokoknya kami akan tindak tegas bagi yang melanggar aturan, karena bukti-bukti sudah cukup,” sambungnya.
Salah satu pendiri sekaligus tokoh agama Kota Serang, Matin Syarkowi mengaku mengapresiasi Pemkot Serang atas tindakan tegasnya terhadap para pelanggar tersebut.
“Kita juga akan mendukung setiap program maupun aksi yang dilakukan Pemerintah Kota Serang dalam memberantas tempat hiburan malam,” katanya. (Red)