SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, akan memeriksa 60 orang terkait penggelembungan suara Caleg di TPS 01 sampai 06 dan TPS 18 di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. 60 orang tersebut terdiri dari KPPS, saksi dan pengawas TPS.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, sebelumnya, tujuh TPS di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug melakukan penghitungan surat suara ulang untuk DPRD Kota Serang, karena adanya perbedaan hitungan antara hasil rekapitulasi yang dilalukan oleh PPK dengan hitungan internal parpol.
“Kemudian dipetakan beberapa permasalahan yang muncul. Akhirnya dimufakati peristiwa yang di Kemanisan itu akan diperdalam soal dugaan pelanggaran pidananya,” katanya, Senin (4/3/2024).
Berdasarkan hasil pendalaman, kata dia, terdapat sekitar 60 orang lebih yang terlibat dalam kasus dugaan kecurangan atau pelanggaran di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug tersebut. Bahkan, rata-rata merupakan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di beberapa TPS tersebut.
“Setelah kami menginventarisir, ada 60 orang lebih yang terlibat. Rata-rata KPPS, kemudian saksi-saksi yang hadir di TPS, ada saksi partai atau saksi peserta pemilu yang lain. Kemudian pengawas TPS juga,” ucapnya.
Dia menuturkan, untuk pemeriksaan para saksi baru akan diperiksa setelah rapat pleno KPU Kota Serang selesai, paling lambat, pada Rabu 6 Maret 2024 mendatang.
“Nanti, hari jumat kami rapat lagi dengan Gakkumdu. Gelar perkara, dan akan dibeberkan itu nanti, peristiwanya seperti ini, rangkaiannya seperti apa,” ujarnya. (Red)