SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Bakal calon Walikota Serang, Wahyu Nurjamil, mengaku siap mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan mengikuti peraturan yang berlaku jika dirinya nanti ditetapkan menjadi calon Walikota Serang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang 2024.
Wahyu Nurjamil yang merupakan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMperindag) Kota Serang dan juga maju sebagai Bakal Calon Walikota Serang ini mengatakan siap mundur.
“Prinsipnya begini apabila yang saya lakukan itu melanggar undang-undang maka silahkan secara kedinasan saya mangga pertimbangkan kalaupun di sanksi saya gapapa,” katanya, ditemui usai menyampaikan Visi Misi di DPW PKB Banten, Minggu (19/5/2024).
Tapi menurutnya, undang-undang ASN saat ini menjelaskan ada mekanisme jika ingin menjadi walikota itu wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon walikota.
“Prinsipnya begini, pilihan ada dua ya mungkin saya harus mengundurkan diri secepat mungkin kalau memang aturan itu sudah ditetapkan,” ujarnya.
Tapi dikatakan Wahyu Nurjamil, menurutnya peraturan yang ditetapkan Pemkot Serang merupakan sebuah Keniscayaan.
“Intinya adalah saya mengikuti aturan yang berlaku kalau harus mundur diri. Saya siap mundur siap menerima sanksi apapun, karena ini sudah menjadi nawaitu saya untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024,” ujarnya.
Dirinya juga pada kesempatan ini mengaku belum mendapatkan teguran dari BKPSDM Kota Serang.
“Saya secara aturan sudah menyampaikan surat izin cuti dan berbicara juga dengan Pj Walikota,” tandasnya. (Red)