SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Tiga pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Serang yang sejumlah persyaratan administrasinya sempat dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang agar diperbaiki dan dilengkapi, kini dinyatakan sudah memenuhi syarat.
Saat ini, ketiga Bapaslon tinggal menunggu penetapan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Setelah melakukan perbaikan persyaratan administrasi melalui sistem informasi pencalonan (SILON).
Diketahui, tiga Paslon Kepala Daerah di Kota Serang sebelumnya tidak lolos verifikasi administrasi (Vermin) yang dilakukan oleh KPU Kota Serang pasca penyerahan persyaratan pendaftaran. Namun, mereka segera melakukan perbaikan pada Minggu 8 September 2024 dan dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.
“Memang diawal tiga bapaslon kepala daerah ini belum lolos vermin. Makanya, kami kembalikan kepada liaison officer (LO) masing-masing untuk memenuhinya. Sekarang tinggal menunggu penetapan saja,” kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang Iip Patrudin, Selasa (10/9/2024).
Dia menjelaskan, terdapat beberapa kekurangan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh ketiga Bapaslon Kepala Daerah Kota Serang. Di antaranya terkait pelaporan pajak yang dilampirkan, rata-rata hanya disertakan tahun 2023, sedangkan yang diminta KPU mulai tahun 2019 hingga 2023. Kemudian warna dari latar belakang foto yang seharusnya putih, tetapi ada beberapa menggunakan warna lain.
“Karena ada beberapa dokumen yang belum lengkap dari semua bapaslon itu. Contoh pelaporan pajak yang seharusnya melaporkan dari tahun 2019 sampai 2023. Tapi, semua bapaslon hanya melampirkan tahun 2023 saja,” ujarnya.
Setelah dilakukan perbaikan tersebut, KPU Kota Serang bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali melakukan verifikasi untuk memastikan tidak ada dokumen persyaratan yang terlewat. Sebab, masa perbaikan itu telah ditutup sesuai aturan Pilkada yang tertuang dalam Peraturan KPU RI.
“LO bapaslon sudah memperbaiki di Silon, dan hari ini kami akan melakukan vermin perbaikan dengan Bawaslu. Memang semua sudah memenuhi syarat. Tapi belum kami umumkan, karena masih diperiksa, khawatir ada kesalahan yang tertinggal,” tuturnya.
Apabila secara keseluruhan telah selesai dilakukan vermin baik oleh KPU maupun Bawaslu Kota Serang, pihaknya akan kembali mengumumkan kepada masing-masing Bapaslon atau LO pada 14 September 2024 mendatang.
“Nanti memenuhi syarat (MS) atau BMS itu akan disampaikan tanggal 14 September. Kalau semuaya MS, tinggal nunggu penetapan tanggal 22 September nanti,” tandasnya. (Red)