SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang melaksanakan pengawasan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) berbentuk spanduk dan baliho yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan, pada Selasa (24/9/2024).
Komisioner Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo mengatakan, pengawasan penertiban APS yang menyerupai APK tersebut dilaksanakan bersama Satpol PP, Dishub, DLH dan Kepolisian.
“Pengawasan penertiban APS menyerupai APK ini berkenaan dengan sudah ditetapkannya calon gubernur dan walikota pada 22 September 2024,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan PKPU 2 2024 tentang tahapan pemilihan, tahapan kampanye baru akan dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024.
“Jadi saat ini belum masuk tahapan kampanye meskipun sudah ditetapkan sebagai calon. Selain itu, kita juga memperhatikan Perda K3 Kota Serang,” ucapnya.
Ia menuturkan, dalam melaksanakan pengawasan penertiban APS menyerupai APK, Bawaslu Kota Serang membagi 3 tim.
“Sebenarnya pengawasan penertiban APS menyerupai APK sudah dilaksanakan sejak 23 September kemarin di tingkat kecamatan oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan dan PKD,” tuturnya.
Saat ini, dikatakan dia, hasil pengawasan penertiban APS menyerupai APK yang dilakukan Panwascam dan PKD pada Senin 23 September 2024 sebanyak 3.546.
“Untuk hari ini, datanya masih bergerak, karena proses penertiban masih terus dilakukan oleh masing-masing tim,” ujarnya. (Red)