SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menetapkan beberapa lokasi, sebagai tempat kampanye dan rapat umum terbuka calon walikota dan wakil walikota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang 2024.
Namun karena keterbatasan tempat dan luas wilayah, hanya tiga lokasi saja yang diizinkan KPU Kota Serang menjadi tempat penyelenggaraan kampanye rapat umum terbuka pada Pilkada Kota Serang 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, tiga lokasi tersebut meliputi Stadion Maulana Yusuf, Lapangan Bola Kasemen dan Bumi Perkemahan Walantaka.
“Pertimbangan memilih tiga tempat itu sebagai lokasi kampanye rapat umum, karena tempatnya luas, dan mudah diakses kendaraan roda empat,” ujarnya, Jumat (4/10/2024).
Selain itu, Ade menjelaskan, dalam menentukan titik kampanye KPU Kota Serang juga harus meminta izin dari pemilik atau pengelola tempat.
“Kita kemarin sudah mencari, namun tidak ada lapangan lain yang diizinkan untuk menjadi lokasi kampanye selain tiga titik tadi,” katanya.
Ade menjelaskan, masing-masing Paslon di Pilkada Kota Serang 2024 diberi jatah satu kali, dalam melaksanakan rapat umum.
“Namun untuk kampanye lainnya seperti pertemuan terbatas, dialog, dan pertemuan-pertemuan lainnya itu diperbolehkan lebih dari sekali. Selagi tempatnya mendapat izin dari pemilik,” jelasnya.
Ade mengungkapkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye akan berlangsung selama hampir dua bulan.
“Itu dimulai dari tanggal 25 September 2024, hingga 23 November 2024. Nanti tanggal 24 – 26 November 2024 sudah memasuki masa tenang. Dan seluruh Paslon tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun,” ucapnya.
Menurut Ade, tidak ada batasan jumlah pendukung Paslon Pilkada Kota Serang 2024 untuk hadir pada kampanye rapat umum terbuka.
“Kecuali pertemuan tertutup, itu dibatasi maksimal 1.000 orang. Dan harus mempertimbangkan kapasitas ruangan, jangan sampai membludak,” tandasnya. (Red)