SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Debat calon Walikota dan Wakil Walikota Serang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang 2024 akan digelar dua kali. Debat Pilkada Kota Serang 2024 direncanakan pada tanggal 29 Oktober dan 12 November 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, dalam debat tersebut tema yang akan diusung tidak akan jauh dari isu seputar pelayanan dasar.
“Tema yang akan kita angkat itu pelayanan dasar pada masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, SDM, itu pelayanan dasar,” ujarnya, Kamis (10/10/2024).
Ade mengungkapkan, jumlah panelis yang akan membuat pertanyaan-pertanyaan kepada seluruh paslon sekitar lima orang.
“Panelisnya ada 5 orang pada masing-masing debat, dan itu kita ambil dari profesional, akademisi, dan tidak terafiliasi dengan partai politik,” jelasnya.
Ade menjelaskan, para panelis nantinya diberikan kewenangan untuk menentukan satu tema yang akan diusung serta membuat daftar pertanyaan bagi para calon kandidat.
“Nanti ditentukan detailnya oleh panelis. Panelis yang akan membuat pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan ke Paslon ketika debat nanti,” katanya.
Meski begitu, Ade menekankan bahwa tema dan pertanyaan yang diajukan oleh para panelis tidak boleh melenceng dari tema pembangunan Kota Serang, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD.
“Nggak boleh juga panelis menanyakan persoalan yang memang keluar dari RPJMD. Itu nggak boleh,” terangnya.
Sebab, dikatakan Ade, jika pertanyaan yang diajukan tidak sesuai dengan tema pembangunan Kota Serang, maka hal itu dikhawatirkan tidak dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Debat itu momentum bagi masyarakat dalam menilai calon yang akan mereka pilih. Kalau hanya pertanyaan asal, tidak mengena, maknanya apa buat kita? Buat masyarakat,” ucapnya.
Selain itu juga di agenda tersebut, KPU Kota Serang akan menerapkan sejumlah aturan agar acara tersebut berjalan kondusif dan sesuai dengan substansi.
“Dilarang membuat kegaduhan dan membawa atribut, dalam acara itu juga para calon dan simpatisan pendukung dilarang untuk menyerang pribadi calon lainnya,” tuturnya.
Menurut Ade, apabila nanti salah satu calon kedapatan melakukan hal itu, maka moderator akan menghentikan jalannya acara debat.
“Nggak boleh (menyerang pribadi), nanti itu moderator yang meng-cut,” katanya.
Di akhir wawancara, Ade menjelaskan, mengenai penggunaan istilah asing dan akronim, juga turut diatur dalam tata tertib acara tersebut.
“(Aturan penggunaan istilah asing dan akronim) Itu nanti di tartib. Kita punya pengalaman di Pilpres kemarin. Jadi nanti bahasa asing, kepanjangan, akronim yang tidak boleh karena khawatir berbeda paham,” tandasnya. (Red)