SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Selama tiga pekan atau 21 hari pelaksanaan kampanye, mulai tanggal 25 September 2024 hingga 15 Oktober 2024, Bawaslu Kota Serang dan jajaran sudah mengawasi sebanyak 114 aktivitas kampanye pasangan calon. Baik itu pasangan calon walikota dan wakil walikota maupun calon gubernur dan wakil gubernur.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan menjelaskan, dari hasil pengawasan tersebut, pihaknya mengimbau kepada setiap tim kampanye untuk lebih berhati-hati dan mempedomani larangan saat berkampanye. Utamanya berkaitan dengan larangan memberikan dan atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Kemudian tentang larangan berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Serta larangan untuk merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.

“Diperbolehkan seorang kandidat datang ke kegiatan keagamaan atau atau kemasyarakatan, atas dasar undangan. Namun harus tahu batasannya. Jangan sampai kemudian dalam undangan tertulis kegiatan keagamaan, tapi berubah menjadi ajang kampanye. Ini yang kemudian menjadi potensi pelanggaran berupa tindak pidana pemilihan,” katanya, Kamis (16/10/2024).

Anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri menambahkan, sejak awal tahapan kampanye, pihaknya mengutamakan upaya pencegahan. Salah satunya dengan melakukan kegiatan patroli kampanye, di seluruh kecamatan. Saat patroli, yang biasanya dilakukan malam hari, petugas Bawaslu dan jajaran menggelar pertemuan informal dengan tokoh masyarakat, unsur kepemudaan, serta RT/RW setempat. Disampaikan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye.

“Dari hasil patroli, kami menemukan fakta bahwa banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang larangan kampanye. Masih sering dijumpai saat patroli ada pertanyaan dari masyarakat apakah boleh menerima sembako dari paslon atau tidak, boleh tidak menerima kaos dan atau kerudung dari calon. Karena itu patroli ini akan kami tambah durasinya, yang awalnya sepekan sekali di setiap kecamatan, menjadi dua kali dalam sepekan,” ujarnya.

Kepada paslon, Bawaslu mengingatkan tentang regulasi pembatasan dana kampanye yang diterbitkan oleh KPU Kota Serang. Bahwa paslon diperkenankan melakukan kampanye dengan metode lain, yakni lima hal. Rapat umum, medsos, media daring, perlombaan, dan bazzar.

“Di lapangan aktivitas paslon ini semakin hari semakin bervariasi dan atraktif. Ada tebus murah, nonton bareng, senam sehat, jalan santai, lomba mancing, pameran UMKM, konser musik, dan lain sebagainya. Sebelum itu dilakukan silahkan dikoordinasikan dengan KPU sesuai tingkatan, serta mematuhi regulasi yang ada,” jelasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini