SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melakukan kegiatan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024, Minggu (24/11/2024).
Sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, bahwa kampanye dilaksanakan 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang, yaitu tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024.
Berkaitan dengan hal tersebut Bahwa sesuai dengan Pasal 39 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Alat Peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
KPU Provinsi Banten telah melakukan koordinasi dengan Tim Pasangan Calon, Bawaslu, Kepolisian Daerah, Pol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup tingkat Provinsi Banten pada tanggal 21 November 2024 di Kantor KPU Provinsi Banten, bahwa pembersihan Alat Peraga Kampanye ini merupakan tugas kita bersama.
Pembersihan APK yang diproduksi dan dipasang oleh pasangan calon mengacu pada ketentuan Pasal 39 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pembersihan alat peraga Kampanye dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye.
Sedangkan APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Banten, ini menjadi kewajiban KPU Provinsi Banten untuk membersihkannya, karena fasilitasi KPU yang diamanatkan dalam regulasi itu mulai dari mencetak, memasang, memelihara, hingga membersihkannya.
Untuk itu pada kesempatan ini mari kita tertibkan bersama mari kita bersihkan Bersama APK ini sehingga lingkungan kita kembali bersih seperti sediakala. Dan kami ucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada para stakeholders yang mampu membantu dan bekerjasama dalam pembersihan APK ini. (Red)