SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap 14 pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa Kabupaten Tangerang, Minggu (19/1/2025).

Kegiatan dipimpin Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro serta dihadiri Ameriza M Moesa sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten.

Adapun Para Pelaku yang berhasil ditangkap Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten yaitu AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59).

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari informasi mengenai adanya dugaan penjualan atau penyebaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten, khususnya yang terjadi di KFC Citra Raya Cikupa yang berlokasi di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Telah terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban,” katanya, saat konferensi pers, Kamis (6/2/2025).

“Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian menginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial (ZL). Hasil dari interogasi tersebut mengungkapkan adanya barang bukti berupa uang palsu senilai Rp15.000.000 yang disimpan di saku jaketnya dengan pecahan Rp100.000.

“Uang tersebut didapatkan dari DS dan saudara AS yang berada di wilayah Bandung. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai,” ujarnya.

Dian menerangkan, motif para pelaku yakni mendapatkan keuntungan berupa uang tunai yang diberikan oleh para korban. Modus operandi yakni menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli.

“Mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan,” terangnya.

Ia menjelaskan, total barang bukti yang diamankan oleh pihaknya yakni uang Palsu Pecahan Rp 100.000 senilai Rp176.400.000. Uang Palsu Pecahan Rp 50.000 sebesar Rp10.150.000, dengan Total Rp186.550.000.

“Ada juga uang jenis Dolar Amerika pecahan US$ 100 sebanyak 1.034 lembar, uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar,” jelasnya.

Dian menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilaiRp50.000.000.000,” terang Dian.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza M Moesa  memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana peredaran uang palsu. 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, kami sangat mengapresiasi atas keberhasilan pemberantasan tindak pidana peredaran uang palsu,” katanya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini