SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mulai menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan membentuk panitia khusus (Pansus) Raperda tersebut.
Pembentukan Pansus dilakukan pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang, Selasa (18/2). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto.
Paripurna tersebut menyepakati Erna Yuliawati sebagai Ketua Pansus Raperda tersebut. Erna mengatakan, pihaknya akan langsung menggarap Raperda itu, dengan melakukan konsultasi bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Kemudian kami juga ada kunjungan kerja nanti ke Kota Bogor di Dinas Pemberdayaan Perempuan juga. Jadi kita menggali lebih dalam dulu ya terkait dengan rancangan Raperda ini. Kemudian setelah itu baru akan kita bahas di internal ya bagaimana tentang muatannya,” ujar Erna seusai paripurna.
Ia menegaskan bahwa Raperda ini harus benar-benar memasukkan muatan yang subtantif, terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Seperti bagaimana perlindungan dari tindakan diskriminasi dan kekerasan. Karena, hal tersebut yang menjadi pokok utama keberadaan Raperda itu.
“Nah ini jadi akan dibahas secara penuh begitu ya di Perda itu. Dengan adanya Perda, harapannya keberadaan perempuan dan anak semakin kuat ya untuk pemerintahan, semakin dilindungi, semakin juga diberikan akses yang lebih mudah dan lebih banyak lagi,” katanya.
Dengan adanya Raperda tersebut, diharapkan tidak ada lagi hak-hak dari perempuan dan anak yang diremehkan. Tidak ada lagi kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak.
“Dan akhirnya perempuan dan anak itu bisa menyalurkan berbagai potensinya begitu ya. Skill-nya ya untuk juga kebermanfaatan di masyarakat,” tandasnya. (ADV)