SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memperkirakan kebutuhan anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang akan dilaksanakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memakan anggaran yang sangat besar.

Sekretaris KPU Kabupaten Serang, Ade Wahyu Margono, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan terkait total anggaran yang diperlukan. Namun, untuk honorarium petugas adhoc saja diperkirakan mencapai Rp22,8 miliar.

“Belum nanti kita bahas, honor adhoc saja Rp22,8 miliar,” ujarnya, pada Rabu (26/2/2025).

Ia menambahkan, total kebutuhan dana diperkirakan sekitar Rp45 miliar, sementara sisa anggaran dari Pilkada sebelumnya hanya Rp8,6 miliar. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menutupi kekurangannya.

“Capai 45 M-an, sisa anggaran atau Silva Pilkada kemarin 8,6 M-an sehingga Pemda tinggal memenuhi kekurangannya saja,” jelasnya.

Ade juga menyebutkan bahwa jika honorarium petugas adhoc ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Serang, maka kebutuhan dana tetap sekitar Rp45 miliar. 

Namun, kata Ade, jika Pemerintah Provinsi Banten ikut menanggung biaya tersebut, anggaran yang diperlukan bisa turun menjadi Rp20 miliar.

“Kalau honorarium adhoc ditanggung provinsi paling setengahnya,” katanya.

Terkait sumber tambahan dana untuk PSU, Ade menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan. “Belum tahu, hari ini sedang dibahas secara rigitnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima putusan MK dan tengah menunggu arahan resmi dari KPU RI serta KPU Provinsi untuk melaksanakan PSU.

“Kemarin kami sudah menghadiri sidang pembacaan putusan, dan amar keputusannya memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS. Saat ini, kami tengah membahas hal-hal teknis, termasuk anggaran, sumber daya, dan logistik yang diperlukan,” kata Nasehudin, Selasa (25/2/2025).

Dalam putusan tersebut, KPU Kabupaten Serang diberikan waktu 60 hari untuk menggelar PSU. Nasehudin memastikan bahwa persiapan akan dimaksimalkan dalam periode tersebut.

“Kami akan berkoordinasi secara intensif dengan KPU RI dan KPU Provinsi untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Dalam 1-2 hari ke depan, kami akan menggelar rapat koordinasi untuk memastikan tahapan-tahapan PSU berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Terkait teknis pelaksanaan, KPU Kabupaten Serang masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Namun, regulasi yang berlaku, seperti PKPU 8 Tahun 2022 dan PKPU 17 Tahun 2024, tetap menjadi acuan utama.

Berbeda dengan pemilihan sebelumnya, PSU kemungkinan besar tidak akan disertai kampanye, kecuali dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

“Biasanya, jika PSU tetap menggunakan calon yang sama, tidak ada kampanye, hanya sosialisasi kepada pemilih,” jelas Nasehudin. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini