
SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Serang Utara (Asrut) menggelar aksi unjuk rasa menolak Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 masuk ke Kota Serang, yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Senin (24/3/2025).
Aksi yang digelar pada pukul 11.00 WIB itu pun mendapat respon langsung dari pihak DPRD. Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menemui langsung massa aksi ke depan gedung perwakilan rakyat itu..
Dialog pun terjadi antara Muji Rohman dengan para massa aksi. Selain Muji, pimpinan dewan lainnya yakni Wakil Ketua I, Roni Alfanto dan Wakil Ketua III, Hasan Basri, turun mendampingi dialog tersebut.
Ditemui seusai menerima aksi, Muji Rohman mengatakan bahwa pihaknya selaku wakil rakyat, sudah pasti akan menerima segala aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
“Namanya juga kami Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka kami harus mewakili kepentingan rakyat. Ketika ada gejolak terkait dengan PIK 2, maka kami harus turun tangan untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Muji menegaskan bahwa dirinya pribadi tidak mempermasalahkan CSR yang akan digelontorkan oleh PIK 2 ke Kota Serang. Sebab, hal itu juga akan membantu pembangunan di Kota Serang.
“Namun, kami juga tidak bisa tutup mata dengan keresahan masyarakat. Maka, kami akan memanggil Dinas Sosial (Dinsos) selaku OPD yang berkaitan dengan CSR, serta Forum CSR Kota Serang yang memang menandatangani kerja sama dengan PIK 2,” katanya.
Menurut Muji, apa yang dilakukannya semata-mata untuk memastikan bahwa CSR yang disalurkan nantinya benar-benar menyentuh masyarakat. Namun, ia memastikan bahwa DPRD tidak akan turut campur, karena hal itu merupakan kewenangan terpisah yang melekat pada Forum CSR.
“Pemanggilan yang kami lakukan sebatas untuk mengetahui, bagaimana alur penyaluran CSR tersebut. Karena bagaimanapun, yang akan merasakan CSR itu adalah masyarakat Kota Serang, warga kami. Kalau nanti pelaksanaannya asal-asalan, maka warga kami yang jadi korban,” tegasnya.
Sementara untuk wacana masuknya investasi PIK 2 ke Kota Serang, Muji menuturkan bahwa hingga saat ini, tidak ada alasan secara hukum maupun ketentuan perundang-undangan, yang dapat digunakan sebagai landasan untuk menolak investasi PIK 2.
“Karena secara aturan, secara hukum, tidak ada yang menyatakan bahwa PIK 2 itu perusahaan yang dilarang di Indonesia. Atau perusahaan yang memiliki PIK 2 itu ternyata perusahaan yang diblacklist. Itu tidak ada, jadi tidak ada alasan hukum yang dapat digunakan untuk menolaknya,” kata Muji.
Kendati demikian, ia mengaku selain landasan hukum maupun perundang-undangan, masih ada landasan moral dan sosial yang dapat digunakan, untuk menolak PIK 2 di Kota Serang. Hal itu yang ia pegang saat ini, untuk bersikap tegas menolak wacana investasi tersebut.
“Ketika masyarakat menolak, maka saya akan berdiri bersama masyarakat untuk turut menolak. Itu landasan moral yang saya pegang. Dan perlu diingat, Kota Serang memiliki banyak potensi yang dapat ditawarkan kepada investor lain, sehingga seharusnya PIK 2 bukan satu-satunya investor yang bisa kita gaet. Menjaga kondusifitas masyarakat merupakan prioritas utama,” tandasnya. (Red)