SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, akan memberlakukan sistem penerimaan murid baru (SPMB) menggantikan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun ajaran 2025.
Kepala Dindikbud Kota Serang, TB Suherman menjelaskan, untuk penerimaan siswa baru bukan lagi menggunakan penerimaan peserta didik baru (PPDB), melainkan sistem penerimaan murid baru (SPMB).
“Tapi tetap menggunakan beberapa jalur, namun jalur zonasi berganti menjadi jalur domisili. Prestasi, afirmasi dan mutasi masih tetap,” katanya, Kamis (10/4/2025).
Menurutnya, jalur domisili sebenarnya sama seperti zonasi yang mengacu pada jarak lingkungan rumah dengan sekolah. Hal itu dilihat dari kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) orang tua calon murid baru.
“Sama saja sebenernya, dilihat kedekatan alamat rumah dengan sekolah, makanya KK dan KTP itu penting untuk jalur domisili itu,” ujarnya.
Selain itu, untuk jalur domisili, status alamat calon murid baru akan dilihat secara mendetil. Dengan minimal domisili sekitar satu tahun, dan tidak dapat diterima apabila kurang dari setahun.
“Jadi, jangan sampai enam bulan mau SPMB baru pindah rumah. Harus satu tahun sebelum, jadi KTP dan KK dibikin mendadak enggak bisa, karena seolah-olah disengaja,” ucapnya.
Kemudian, untuk penerimaan murid baru, pihaknya akan mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat. Tingkat sekolah dasar (SD) satu rombel sebanyak 28 siswa, dan sekolah menengah pertama (SMP) 32 siswa.
“Kecuali ada permintaan dari kami mengenai penambahan kuota (Murid), dan disepakati oleh Kemendikbud, baru boleh lebih. Umpanyanya, SMP 32 jadi 40,” tandasnya. (Red)