Ditulis Oleh: Dinar Paradisa
Mahasiswa Ilmu Pemeritahan
Universitas Pamulang
SERANG — Pemerintah Kota serang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebagai contoh, Perda Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi dasar bagi Perda 2025, mengatur tarif pajak seperti: Pajak Reklame: 25, Pajak Air Tanah: 20, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: 20, PBB-P2: Besaran tarif bervariasi.
Perda ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengaturan yang lebih jelas dan efisien mengenai pajak yang dikenakan kepada masyarakat dan sektor usaha.
Perda ini mencakup berbagai sektor pajak, mulai dari pajak hotel, restoran, hiburan hingga pajak kendaraan bermotor dan properti. Salah satu poin penting dari perda ini adalah pengaturan tarif pajak yang lebih adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan potensi
Pentingnya pajak daerah dalam membiayai pembangunan daerah tidak bisa diragukan lagi.
Dengan adanya pengaturan yang lebih terstruktur dan jelas dalam perda ini, diharapkan pemerintah daerah dapat mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor-sektor yang ada. Sektor pariwisata, hiburan, dan restoran yang selama ini menjadi kontributor pajak yang besar bisa memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap PAD.
Selain itu, dengan adanya pengaturan tarif pajak yang proporsional, pemerintah daerah dapat menciptakan keseimbangan antara potensi ekonomi daerah dengan beban yang ditanggung oleh masyarakat.
Selain itu, perda ini juga mengatur sistem administrasi pajak yang lebih transparan dan berbasis teknologi. Pengaturan tentang transparansi dan penggunaan teknologi dalam pengelolaan pajak.
Sistem administrasi pajak berbasis digital tentunya akan mempermudah pengawasan dan mengurangi potensi kebocoran atau manipulasi dalam pengumpulan pajak. Keberadaan sistem ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, asalkan penerapannya dilakukan secara maksimal dan akuntabel.
Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan pelatihan dan pemahaman yang memadai bagi petugas pajak serta masyarakat umum mengenai sistem baru ini. Tanpa sosialisasi yang jelas dan implementasi yang matang, bisa saja sistem ini tidak berjalan efektif dan malah menimbulkan kebingungannya masyarakat.
Meskipun memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD, tidak sedikit yang menilai bahwa implementasi perda ini memerlukan perhatian khusus. Terutama terkait dampaknya terhadap masyarakat dan usaha kecil menengah (UKM) yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian lokal.
Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengeluarkan kebijakan khusus yang dapat melindungi UKM, seperti insentif pajak atau pengurangan tarif bagi usaha yang baru berkembang. Jika tidak, bisa jadi justru sektor ini akan terdampak negatif dan bahkan menutup usahanya karena ketidakmampuan membayar pajak yang tinggi.
Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah memang menawarkan potensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat pembangunan. Namun, keberhasilan dari perda ini sangat bergantung pada implementasi yang bijaksana dan perhatian terhadap kelompok masyarakat yang rentan, seperti usaha kecil dan golongan dengan pendapatan rendah.
Dengan sosialisasi yang tepat, kebijakan yang fleksibel, dan pengawasan yang akuntabel, perda ini bisa menjadi langkah maju dalam membangun kota yang lebih mandiri dan berkembang. Oleh karena itu, Penerapan Perda ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Serang.