SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Muji Rohman, mengungkap soal tunjangan dan sejumlah anggaran yang diterima oleh pimpinan serta anggota dewan, termasuk dana operasional yang dialokasikan untuk menunjang kinerja lembaga legislatif.
Menurut Muji, tunjangan transportasi dan perumahan yang diterima pimpinan maupun anggota DPRD Kota Serang merupakan hak melekat yang sudah diatur jelas dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.
“Hal ini memang sudah diatur dalam PP 18 tahun 2017, dan diatur secara rinci melalui Peraturan Walikota. Nominal yang diterima oleh kami tidak bertambah sejak beberapa tahun yang lalu,” ujar Muji, pada Jumat 12 September 2025.
Ia juga menanggapi informasi yang beredar soal besaran anggaran di Sekretariat DPRD Kota Serang, mulai dari perjalanan dinas, pakaian dinas, hingga reses.
Muji menilai, informasi terkait anggaran perjalanan dinas tidak tepat. Menurutnya, pada tahun ini DPRD Kota Serang justru melakukan efisiensi sekitar Rp9 miliar.
“Yang beredar nominalnya adalah Rp33 miliar. Namun kami telah melakukan efisiensi sehingga saat ini nilainya adalah Rp24 miliar. Nilai tersebut juga jangan dianggap sebagai take home pay (penghasilan bersih), karena nilai tersebut mencakup biaya seperti tiket, penginapan dan lainnya,” jelasnya.
Muji menambahkan, anggaran tersebut tidak hanya untuk anggota dewan, melainkan juga untuk seluruh pegawai di Sekretariat DPRD Kota Serang.
“Jadi perjalanan dinas itu seperti memenuhi undangan kelembagaan, bimbingan teknis, konsultasi-konsultasi, yang seluruhnya menunjang kinerja kelembagaan DPRD Kota Serang. Anggaran itu tidak melekat terhadap anggota dewan, melainkan Setwan keseluruhan,” tegasnya.
Soal pakaian dinas, Muji menuturkan bahwa hal itu juga melekat pada jabatan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 12 PP Nomor 18 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut, anggota DPRD berhak mendapat pakaian dinas dan atribut, antara lain pakaian sipil harian dua pasang per tahun, pakaian sipil resmi satu pasang per tahun.
Kemudian mendapatkan pakaian sipil lengkap dua pasang dalam lima tahun, pakaian dinas harian lengan panjang satu pasang per tahun, serta pakaian khas daerah satu pasang per tahun.
“Untuk nilai anggaran yang beredar mencapai Rp650 juta, namun sudah kami lakukan efisiensi sebesar Rp180 juta. Sehingga pagu asli setelah efisiensi adalah sebesar Rp472 juta,” jelas Muji.
Sedangkan untuk tunjangan reses, Muji menyebut hal itu juga melekat sesuai Pasal 2 ayat 1 huruf b nomor 1 PP Nomor 18 Tahun 2017.
“Kami dalam setahun mendapatkannya tiga kali, sesuai masa reses. Setiap anggota mendapatkan Rp10.500.000 per satu kali reses. Dan itu pajaknya dibebankan kepada kami juga sebesar 15 persen,” ungkapnya.
Dengan penjelasan ini, Muji berharap masyarakat bisa memahami bahwa DPRD Kota Serang tidak sedang mencari keuntungan di tengah kondisi ekonomi saat ini.
“Dan saya juga meminta kepada para anggota DPRD Kota Serang untuk terus menjaga sikap dan perilaku, serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencoreng marwah lembaga DPRD dan melukai hati masyarakat,” tandasnya. (ADV)









