SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Rencana Walikota Serang, Budi Rustandi, untuk kembali menggelar uji kompetensi (Ukom) bagi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Serang mendapat sorotan dari DPRD Kota Serang.
DPRD Kota Serang menekankan agar pelaksanaan Ukom dilakukan secara adil, transparan, dan berbasis kompetensi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Akhmad, menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan hak prerogatif kepala daerah.
Namun, ia menegaskan, kebijakan itu tetap harus dijalankan dengan memperhatikan aspek normatif dan prosedural yang berlaku.
“Saya kira itu sah-sah saja kepala daerah dan walikota melakukan rotasi dan mutasi jabatan,” ujarnya pada Senin 15 September 2025.
Ridwan menambahkan, berdasarkan kebijakan baru Kemendagri dan Kemenpan-RB, kepala daerah kini memang memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian jabatan bahkan meski baru tiga bulan menjabat.
Namun, ia mengingatkan agar kewenangan itu tidak disalahgunakan.
“Bukan berarti kepala daerah bisa dengan sesuka hati melakukan pergantian tanpa mempertimbangkan aspek normatif di dalamnya,” tegasnya.
Ia kemudian memaparkan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan Walikota sebelum melaksanakan rotasi dan mutasi jabatan.
Pertama, memastikan pelaksanaan Ukom dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Jadi harus betul-betul sesuai kompetensi dan Ukom harus dilakukan secara akuntabel dan transparan,” katanya.
Kedua, ia meminta agar waktu pelaksanaan rotasi dan mutasi jabatan disesuaikan dengan siklus pembahasan dokumen anggaran dan program kerja Pemkot Serang.
Tujuannya agar pejabat baru bisa langsung terlibat dalam proses penyusunan anggaran sejak awal.
“Dengan begitu, mereka bisa memahami arah program kerja dan berkontribusi sejak tahap perencanaan, bukan baru ikut setelah APBD disahkan,” ujarnya.
Selanjutnya, Ridwan juga mendorong penerapan sistem merit dalam proses rotasi dan mutasi jabatan.
Menurutnya, sistem ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan kredibilitas manajemen ASN di Kota Serang.
“Kami belum menemukan formula lain yang ideal untuk pengelolaan SDM ASN yang adil, objektif, dan kompeten selain sistem merit,” ujarnya.
Ridwan bahkan mengungkapkan bahwa Komisi I DPRD Kota Serang telah mengusulkan anggaran besar untuk mendukung penerapan sistem merit di lingkungan pemerintah daerah.
“Kalau tidak salah, kami sudah mendorong anggaran sekitar Rp2 miliar–Rp3 miliar di BKPSDM untuk mendukung penerapan sistem ini,” tambahnya.
Ia menegaskan, seluruh masukan tersebut bertujuan agar proses rotasi dan mutasi pejabat di Pemkot Serang bebas dari praktik jual beli jabatan yang selama ini kerap menjadi sorotan publik. (ADV)









