SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan limbah. Raperda ini diusulkan agar pengelolaan limbah di Kota Serang semakin baik.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Serang, Tb. Yassin, mengatakan bahwa Raperda itu diusulkan oleh pihaknya, agar dalam pengelolaan limbah oleh seluruh pihak, memiliki acuan regulasi yang jelas.

“Jadi limbah di Kota Serang perlu kita payung hukumkan, regulasinya harus kita perjelas. Yang mana limbah-limbah ini seperti limbah yang dihasilkan oleh rumah sakit, harus dipisahkan dalam proses pembuangannya,” ujar Yassin, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, banyak pihak yang mempertanyakan terkait regulasi pengelolaan limbah di Kota Serang, khususnya limbah medis, yang tak dapat sembarangan dalam pengelolaannya. Hal itu akhirnya membuat DPRD mengusulkan Raperda tersebut.

“Memang ada desakan dari pihak rumah sakit. Supaya limbah ini juga jelas dibuangnya atau dimanfaatkannya. Karena ini kan perlu dimanfaatkan juga. Jangan sampai limbah ini dibuangnya begitu saja. Karena ini limbah yang beda dengan sampah-sampah yang lain,” ucapnya.

Pihaknya pun akan mengkaji terkait potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dapat digali dari sektor pengelolaan limbah ini. Sebab, pengelolaan yang tepat dapat pula menghasilkan nilai ekonomi.

“Jujur secara pribadi, saya di Komisi III, tentunya ingin menggali PAD supaya ada peningkatannya. Nanti kita mesti duduk bersama dengan leading sektornya, OPD terkait, Kesehatan dan Lingkungan Hidup, untuk bagaimana caranya limbah ini bisa jadi PAD,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan bahwa Raperda ini pihaknya usulkan sebagai komitmen dalam pengurangan dampak atas limbah yang berbahaya dan beracun di Kota Serang.

“Memang sudah ada pengelolaan limbahnya, tapi memang dasar hukumnya belum diatur secara jelas di Kota Serang, sehingga DPRD inisiatif untuk mengusulkan Raperda ini, sehingga dalam pengelolaannya dapat lebih baik dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2021,” ujarnya.

Ia menuturkan, Raperda pengelolaan limbah ini tidak hanya sebatas pengelolaan limbah medis dan beracun saja, namun termasuk juga limbah yang dihasilkan oleh masyarakat. Sehingga, Raperda ini dapat mencakupi seluruh pengelolaan limbah yang ada di Kota Serang.

“Dengan hadirnya Raperda ini, perlindungan masyarakat dari keberadaan limbah itu semakin baik. Contoh, tidak boleh lagi ada tempat pengelolaan limbah, apalagi yang beracun, yang dilakukan secara terbuka. Sehingga masyarakat jadi semakin terlindungi,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini