SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang menggelar pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa (5/11/2025).

Kepala DP3AKB Kota Serang, Anthon Gunawan menjelaskan, kegiatan ini diikuti oleh unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Forum Anak Kota Serang, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Unit PPA Polres Serang Kota, serta perwakilan dari kecamatan, kelurahan, puskesmas, rumah sakit, dunia usaha, hingga lembaga keagamaan.

“Pesertanya kurang lebih seratus orang. Ada dari dunia usaha seperti perbankan, juga Telkomsel, dan dari lembaga keagamaan seperti DKM, gereja, serta vihara. Keterlibatan ini penting karena pemenuhan hak anak menyangkut lintas sektor,” ujar Anthon.

Ia menjelaskan, pelatihan ini mengangkat tema Konvensi Hak Anak, dengan tujuan memperkuat pemahaman para peserta terhadap prinsip-prinsip perlindungan anak yang telah diatur secara internasional. Anthon menuturkan, masih banyak pihak yang belum memahami secara mendalam isi dari konvensi tersebut, sehingga pelatihan ini menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman bersama.

“Tujuan akhirnya tetap pada pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kita ingin semua pihak memahami hak anak agar perlindungannya semakin kuat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Anthon juga mengungkapkan capaian Kota Serang yang naik peringkat dari Pratama menjadi Madya dalam kategori Kota Layak Anak (KLA) tahun 2025. Capaian ini diperoleh setelah menunggu proses penilaian selama hampir lima tahun.

“Dari sekitar tiga puluh indikator penilaian, Kota Serang sudah memenuhi syarat menuju Madya, dengan skor di kisaran 670 poin. Masih ada ruang peningkatan menuju nilai maksimal, tapi ini sudah menunjukkan kemajuan signifikan dibanding beberapa tahun lalu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan sejumlah indikator yang masih perlu diperbaiki, terutama terkait sarana dan prasarana ruang bermain anak yang belum sepenuhnya memenuhi standar.

“Ruang bermain anak di beberapa tempat publik seperti alun-alun dan RTH memang sudah ada, tapi belum semua terstandarisasi. Misalnya, dari sisi fasilitas bermain dan keamanan anak,” tutur Anthon.

Melalui kegiatan ini, DP3AKB berharap seluruh peserta dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarluaskan pemahaman Konvensi Hak Anak serta memperkuat jejaring perlindungan anak di tingkat kota hingga lingkungan terkecil. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini