SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan langkah tegas terhadap jaringan kabel udara milik provider yang belum melakukan penataan di sejumlah ruas jalan utama di Kota Serang. Penataan ini merupakan bagian dari program pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah untuk mendukung penataan wajah Ibu Kota Provinsi Banten.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran sejak 4 November 2025 lalu kepada seluruh provider yang bekerja sama dengan Pemkot Serang. Surat tersebut mengatur penataan kabel di titik-titik strategis seperti Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Diponegoro, serta kawasan sekitar Alun-Alun Kota Serang.

“Pemerintah Kota Serang sudah ada kerja sama dalam rangka penataan kabel, baik jaringan utilitas provider maupun PLN, untuk dibawa ke bawah tanah,” kata Iwan, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut pemerintah memberikan waktu satu bulan kepada provider untuk melakukan penataan. Namun hingga batas waktu tersebut terlewati, masih ditemukan kabel yang belum ditertibkan sesuai ketentuan.

“Kami sudah menyampaikan surat edaran kepada seluruh provider. Perintah Bapak Walikota, apabila surat edaran itu tidak diindahkan, maka akan dilakukan pemutusan,” ujarnya.

Iwan menyebutkan, pemutusan akan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Dinas PUPR, DPMTSP, Diskominfo, serta unsur kewilayahan. Sebelum penindakan, Pemkot Serang akan kembali melakukan sosialisasi sebagai pengingat terakhir kepada para provider.

“Kalau tetap tidak diindahkan, kita akan segera melakukan pemutusan oleh tim-tim dari Pemerintah Kota Serang,” ucapnya.

Menurut Iwan, penindakan difokuskan pada kabel provider internet yang tidak memiliki izin dan berada di lokasi yang telah ditetapkan untuk penataan kota.

“Sementara yang ditertibkan itu kabel-kabel provider atau internet yang terpasang di jalur Sultan Ageng Tirtayasa, Diponegoro, dan kawasan Alun-alun,” jelasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini