SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, memberikan sejumlah catatan dan syarat ketat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) terkait rencana kerja sama pengelolaan dan penerimaan sampah dari Kota (Tangsel).
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengatakan, bahwa keputusan ini diambil setelah Komisi III melakukan pendalaman, rapat kerja, dan inspeksi lapangan ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong.
“Sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD, persoalan ini kami delegasikan ke Komisi III untuk melakukan pendalaman,” ujar Muji Rohman.
Muji Rohman menyebut ada tiga catatan utama yang menjadi syarat mutlak dalam kerja sama ini, yaitu kompensasi dan akomodasi aspirasi masyarakat, kompensasi atau kewajiban non-dana yang timbul dari kerja sama ini harus disosialisasikan dan diakomodasi maksimal kepada masyarakat terdampak di sekitar TPA Cilowong. Kedua, jadwal pengangkutan sampah, pengangkutan sampah dari Tangsel harus dijadwalkan pada malam hari hingga pukul 05.00 WIB agar tidak mengganggu aktivitas dan kenyamanan masyarakat Kota Serang.
Serta, ceceran air lindi, DPRD meminta agar tidak ada ceceran air lindi selama proses pengangkutan yang dapat menimbulkan bau dan ketidaknyamanan di sepanjang jalur yang dilalui.
Muji Rohman menegaskan, apabila catatan-catatan tersebut tidak dipenuhi, DPRD akan mempertimbangkan untuk membatalkan perjanjian kerja sama di tahun-tahun berikutnya.
Muji mengatakan kerja sama dengan Tangsel didasari oleh kebutuhan strategis, yaitu untuk memenuhi kapasitas minimal 1.500 ton sampah per hari guna mendukung Program Strategis Nasional (PSN) pengelolaan sampah.
Di sisi lain, Muji juga mendesak Pemkot Serang untuk mempercepat pembenahan TPA Cilowong, termasuk pemasangan bronjong anti-longsor, peningkatan sarana prasarana, pengadaan kendaraan angkut baru, dan peningkatan SDM teknis.
Terkait nilai kerja sama, Farach Richi belum dapat menyampaikan angka pasti karena masih dalam pembahasan dengan Tangsel dan Pemerintah Provinsi Banten.
Namun, Muji Rohman menggarisbawahi alokasi penggunaan bantuan keuangan dari Tangsel, yaitu mengenai, kompensasi langsung (TKDN),Harus diarahkan langsung kepada masyarakat sekitar TPA Cilowong.
Muji menjelaskan bantuan keuangan masuk ke dalam APBD, DPRD mendorong agar sekitar 70 persen dana ini dialokasikan untuk pembangunan dan penataan di sekitar Cilowong.
“Sementara untuk sisanya dapat digunakan untuk infrastruktur di kecamatan lain di Kota Serang,” jelas Muji
Muji juga mengungkapkan, kerja sama yang direncanakan berlangsung selama empat tahun ini ditargetkan mulai berjalan penuh pada tahun 2026.
“Setelah seluruh kesiapan teknis TPA, sosialisasi, dan tahapan administrasi dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri telah terpenuhi,” tandasnya. (Red)









