SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Dapil VI Taktakan, Edi Santoso, menyikapi adanya pemberitaan yang menyebutkan dirinya membawa senjata tajam (sajam) maupun senjata api (senpi) saat inspeksi mendadak (sidak) dugaan Galian ilegal di Lingkungan Cimoyan, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada (7/11/2025) lalu.
Edi menegaskan, bahwa pemberitaan yang dibuat tersebut tidak benar karena tidak ada sumber yang jelas dan juga tidak ada bukti yang bisa diperlihatkan, baik foto maupun video.
”Saya luruskan peristiwa tanggal 7 November 2025 itu karena ada pemberitaan yang memframing dan mengarah fitnah bahwa di dalam sidak itu saya membawa senjata tajam atau senjata api,” ujar Edi Santoso, saat dikonfirmasi wartawan, Rab (31/12/2025).
Edi menuturkan bahwa saat sidak ke lokasi galian ilegal pada saat itu dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sebagai legislatif, setelah menerima informasi dari warga setempat.
Sidak pun melibatkan beberapa pihak terkait mulai dari pihak Polsek Taktakan, pihak media, unsur Kelurahan Sepang, DPMPTSP Kota Serang, dan Satpol PP Kota Serang.
”Jadi bisa dilihat pada saat itu saya tidak membawa senjata apa-apa. Jadi terkait adanya framing pemberitaan bahwa di dalam sidak itu saya membawa senjata tajam dan sebagainya itu menurut saya pemberitaan tidak benar dan itu fitnah,” katanya.
Edi Santoso menjelaskan, awal mula melakukan sidak Galian itu terungkap usai Edi Santoso menghadiri serah terima jabatan Lurah pada 7 November 2025 lalu yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, Babinsa, Babinkamtibmas, RT, RW, dan pemuda kelurahan setempat.
Saat itu, warga melaporkan adanya dua alat berat yang beroperasi tanpa izin resmi, serta adanya pihak perusahaan yang membawa rombongan ormas. Selain itu, warga menyoroti hak mereka yang belum terpenuhi oleh perusahaan.
Untuk itu, Edi akhirnya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) dan Satpol PP Kota Serang, lalu mendatangi lokasi bersama pihak kelurahan, RT, RW, dan media mendatangi lokasi tersebut.
Di lokasi, ia menanyakan izin kegiatan kepada perusahaan. Hasilnya, kegiatan usaha tersebut belum memiliki izin lingkungan maupun izin dari RT/RW, sehingga diminta menghentikan sementara kegiatan hingga perizinan lengkap.
“Semua kegiatan usaha harus sesuai aturan perundangan dan peraturan daerah. Jangan sampai memicu konflik atau gangguan ketertiban masyarakat,” katanya.
Selain masalah perizinan, Edi juga menyoroti sengketa pertanahan. Warga mengaku hanya memiliki hak garap atas tanah negara dan merasa belum menerima pembayaran bila terjadi jual-beli tanah.
“Saya imbau kepada semua pihak yang bersengketa agar perselisihan diselesaikan melalui dokumen resmi dan jalur hukum, bukan dengan keributan,” tegasnya. (Red)









