SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait anggaran pemeliharaan kendaraan dinas (Randis) Walikota dan Wakil Walikota Serang yang disebut mencapai Rp1,6 miliar.
Angka Rp1,6 miliar merupakan total alokasi pemeliharaan seluruh kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, bukan khusus untuk kendaraan Walikota dan Wakil Walikota Serang.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Kota Serang, Arif Rediwinata menjelaskan, anggaran Rp1,6 miliar dialokasikan untuk pemeliharaan seluruh kendaraan dinas yang berada di Sekretariat Daerah, baik kendaraan jabatan maupun kendaraan operasional di masing-masing bagian, termasuk kendaraan yang digunakan oleh pimpinan daerah.
“Angka Rp1,6 miliar itu adalah akumulasi seluruh kendaraan dinas yang ada di Sekretariat Daerah Kota Serang. Total kendaraan yang ada yakni sekitar 42 unit, termasuk kendaraan operasional,” kata Redi, Kamis (15/1/2026).
Menurut Redi, alokasi khusus untuk pemeliharaan kendaraan jabatan Walikota dan Wakil Walikota Serang masing-masing hanya Rp45 juta pertahun per kendaraan. Angka tersebut telah ditetapkan sesuai standar satuan harga pemerintah daerah yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 30 tentang Standar Harga Satuan Regional.
“Untuk kendaraan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, alokasinya Rp45 juta per tahun per kendaraan. Itu batas tertinggi yang diatur dalam Perpres. Pemerintah daerah tidak bisa menetapkan angka di luar standar tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, alokasi pemeliharaan kendaraan jabatan pejabat lain seperti Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten Daerah (Asda) berada di bawah angka tersebut, dengan besaran berkisar antara Rp30 juta hingga Rp38 juta per tahun, sesuai ketentuan standar harga satuan.
Redi menegaskan seluruh belanja dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang telah disusun berdasarkan standar harga satuan yang berlaku. Setiap input anggaran harus sesuai regulasi dan tidak dapat ditentukan secara bebas.
“Semua belanja di APBD sudah ada batas tertingginya sesuai standar harga satuan. Jadi tidak ada ruang untuk memasukkan angka di luar ketentuan,” katanya.
Ia menilai perbedaan persepsi di masyarakat muncul karena informasi yang disampaikan tidak dijelaskan secara rinci. Angka Rp1,6 miliar memang benar, namun merupakan angka kumulatif untuk seluruh kendaraan dinas di Setda, bukan untuk satu atau dua kendaraan pimpinan daerah.
“Judul informasinya tidak salah, tapi kurang lengkap. Karena dilihat secara kumulatif tanpa penjelasan rinci, akhirnya muncul persepsi yang berbeda,” jelasnya.
Redi berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran secara lebih utuh dan rinci, termasuk memahami dasar regulasi yang digunakan pemerintah daerah dalam menyusun anggaran.
“Kalau dirinci, angkanya tidak sebesar yang dibayangkan. Semua sudah sesuai aturan dan berlaku untuk seluruh belanja, bukan hanya kendaraan dinas,” ucapnya.
Terkait pemanfaatan anggaran, Redi menjelaskan dana pemeliharaan digunakan untuk perawatan rutin kendaraan agar tetap layak pakai, mengingat tingginya mobilitas pimpinan daerah, termasuk dalam kondisi lapangan seperti penanganan banjir.
“Kalau Rp45 juta setahun dibagi 12 bulan, tidak lebih dari Rp3 jutaan per bulan. Itu untuk servis dan perawatan agar kendaraan tetap aman dan siap digunakan,” tandasnya.
Ia juga menyebutkan kendaraan dinas jabatan kepala daerah terdiri dari dua unit kendaraan, yang seluruhnya mengikuti ketentuan standar pemeliharaan yang sama sesuai regulasi. (Red)









