SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih alot. Sekalipun telah berjalan 2 dekade sejak terbentuknya Kota Serang, yang merupakan daerah otonom baru (DOB) pasca berlakunya UU RI Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang.
Pemkab Serang terlihat belum Ikhlas menyerahkan sisa 10 aset dalam bentuk barang tidak bergerak ke Pemkot Serang. Pemkab Serang merasa yang termaktub dalam UU No.32 Tahun 2007 tentang pembentukan Kota Serang soal penyerahan aset, tidak harus keseluruhan aset Pemkab Serang diserahkan kepada Pemkot Serang. Bisa hanya sebagian aset saja yang diserahkan.
Sedangkan sisa 10 aset yang belum diserahkan dianggap masih dibutuhkan oleh Pemkab Serang dan akan tetap dipertahankan dengan alasan masih digunakan untuk operasional dan pelayanan publik.
Diantara kesepuluh aset yang masih dipertahankan oleh Pemkab Serang adalah Pendopo Bupati Serang, RSUD Kabupaten Serang, Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Rumah Dinas Wakil Bupati Serang, BPBD dan Satpol PP Kota Serang, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, DPMD Kabupaten Serang, Dishub Kabupaten Serang, PMI UDD Kabupaten Serang, serta TPU RSUD Sayar.
Polemik sengketa aset kedua pemerintahan daerah ini sampai mengundang Najib Hamas sebagai Wakil Bupati Serang menyebut Kota Serang jangan jadi ‘anak durhaka’. Najib menyebutnya dengan mengibaratkan hubungan kedua daerah otonom ini seperti ibu dan anak, dan menyebut Kota Serang sebagai anak tidak boleh durhaka.
Celetukan Wakil Bupati Serang itu ditanggapi praktisi hukum dari sudut pandang Yuridis. Daddy Hartadi, praktisi hukum yang sehari-hari dikenal berprofesi Advokat memberikan tanggapan lugas, bahwa faktor pemicu terlontarnya kalimat jangan jadi ‘anak durhaka’ kehadapan publik dari lisan Wakil Bupati Serang, karena sebab kelirunya tafsir hukum yang dipahami oleh Pemkab Serang dan Wakil Bupati Serang sendiri.
Daddy saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya Rabu, 3 Juni 2026, menerangkan tentang pandangan hukumnya, jika Kota Serang dalam meminta pelimpahan aset dari Kabupaten Serang memiliki basis yuridis yang jelas, dan telah terang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Basis yuridis Kota Serang untuk meminta aset segera diserahkankan kan jelas, berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu UU 32 Tahun 2007 tentang pembentukan Kota Serang dan UU 117 Tahun 2024 Tentang kabupaten Serang”, terangnya.
Lebih lanjut diterangkan oleh Daddy, jika mengacu pada UU Pembentukan Kota Serang Pasal 13 ayat (1) mengatur bahwa Bupati Serang bersama Penjabat Walikota Serang menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota Serang.
Ketentuan di Pasal 13 ayat (1) itu dijelaskan lagi didalam ayat (7)-nya, disebut di hurup a, Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang yang berada dalam wilayah Kota Serang.
“Sehingga dengan ketentuan pasal 13 ayat (7) hurup a ini, ini telah teranglah sebagaimana bunyi legal tekstualnya bahwa asset yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Kabupaten Serang yang berada didalam wilayah Kota Serang haruslah diserahkan kepada Kota Serang. Pengertian sebagian dikuasai atau dimanfaatkan adalah sebagian aset dari keseluruhan asset milik Kabupaten Serang yang tersebar di wilayah kabupaten Serang, namun khusus aset yang berada diwilayah kota serang menjadi aset Kota Serang. Sehingga pengertian aset adalah sebagian barang milik/dikuasai Pemkab Serang yang berada diwilayah kota Serang, bukan berpengertian aset Kabupaten Serang yang berada diwilayah Kota Serang dapat diserahkan kepada Kota Serang sebagiannya”, tutur daddy.
Diteruskannya olehnya, Pengertian dan tafsir hukum dalam pasal inilah yang salah dimengerti oleh Wakil Bupati Serang. Tafsir hukum yang datang dari anak buahnya inilah yang ditelan mentah-mentah sehingga terlontar kalimat jangan jadi anak durhaka dari mulut Bupati Serang.
Padahal kata Daddy Wakil Bupati Serang mencernanya dari sudut pandang hukum, bukan menganalogikan dengan anak durhaka. Karena analogi itu malah jadi bumerang karena terlihat ngawur, jauh dari pemahaman hukum dan pemahaman tata Kelola pemerintahan yang baik dari seorang Wakil Bupati.
Kota Serang menurut Daddy, semangatnya ingin menunjukan soal tata kelola pemerintahan yang baik saja. ”Pengelolaan aset yang baik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan good governance. Pengelolaan aset publik yang transparan dan akuntabel mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan negara dan mengoptimalkan pelayanan Masyarakat’, ucapnya.
Lalu dijelaskan lagi olehnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Serang, Penetapan Kecamatan Ciruas sebagai ibukota Kabupaten Serang merupakan fakta hukum yang sangat penting. Secara hukum, keberadaan ibu kota baru Kabupaten Serang di kecamatan Ciruas, menghilangkan argumentasi bahwa aset-aset yang berada di Kota Serang masih diperlukan sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Serang.
“Dengan ditetapkannya ibukota Kabupaten Serang di Ciruas, maka seluruh kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Serang seharusnya dipusatkan dalam wilayah Kabupaten Serang sendiri. Sebagaimana dimaksud pasal 5 Undang-Undang 117 tahun 2024 tentang Kabupaten Serang”, jelasnya.
Diujung pernyataanya Daddy menyebut, dalam usaha menegakkan supremasi hukum administrasi, fondasi utamanya adalah pengelolaan aset yang baik.
“Hal ini untuk menjamin setiap tahapan pengelolaan aset,mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga penghapusan,dilakukan secara sah, adil, transparan, dan akuntabel untuk mencegah penyalahgunaan serta melindungi kepentingan publik. Ini yang harus dipahami oleh Wakil Bupati Serang, dan untuk tidak lagi menalogikan sesuatu dengan hal yang tak berkaitan secara hukum dalam konteks pengelolaan pemerintahan daerah,” tandasnya. (Red)









