SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang akan mendiskualifikasi bakal calon (Bacalon) Walikota dan Wakil Walikota yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) namun belum mengajukan cuti maupun pengunduran diri secara resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI).
Ketua Divisi Teknis dan Pelaksanaan pada KPU Kota Serang, Iip Patrudin mengatakan, bagi ASN yang mencalonkan diri menjadi bakal calon Walikota maupun Wakil Walikota, per tanggal 27 Agustus 2024 harus menyerahkan persyaratan bukti sah terkait pengunduran dirinya sebagai pegawai pemerintahan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Karena tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024 kami akan melakukan penelitian. Kalau sampai tanggal tersebut tidak ada berkas secara sah yang bersangkutan mengundurkan diri dari ASN, maka dibatalkan menjadi bakal calon Walikkota, atau didiskualifikasi,” katanya, Senin (20/5/2024).
Menurut dia, pemahaman mengenai PKPU tersebut tidak secara penuh sehingga, bakal calon merasa jika pengunduran diri bisa dilakukan pada saat penetapan calon kepala daerah. Padahal, seharusnya dilakukan sebelum yang bersangkutan melakukan pendaftaran dan mengajukan diri sebagai kandidat kepala daerah, karena KPU tidak akan menerima pendaftaran apabila belum ada surat resmi pengunduran diri yang disertakan.
“Jadi sebelum penetapan, itu sudah harus ada berkas pengunduran diri, di PKPU tidak seperti itu, bukan ketika ditetapkan. Jadi batasannya tanggal 27 Agustus 2024 itu sudah harus mengundurkan diri, mininal berkas dari BKN. Kalau belum ada, tidak akan kami tetapkan kalau syaratnya tidak terpenuhi, dan tidak akan kami terima,” ujarnya. (Red)