SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih mempertimbangkan perihal pelepasan atau penjualan mobil dinas jenis Land Cruiser Prado yang sebelumnya menjadi kendaraan operasional mantan Wali Kota Serang periode 2018-2023. Sebab, dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Serang tahun 2024 tidak dianggarkan pembelian kendaraan dinas baru untuk Wali Kota terpilih nanti.
Sehingga, Pemkot Serang masih menahan mobil tersebut dan belum mengeluarkan surat keputusan (SK) pelepasan atau penjualan kendaraan dinas kepada Syafrudin. Bahkan, pihaknya meminta arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kemudian diputuskan oleh Pemprov Banten.
Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat manjelaskan, mengenai niat Syafrudin yang hendak membeli bekas mobil dinasnya masih membutuhkan pertimbangan secara matang. Sebab, tahun ini Pemkot Serang tidak menganggarkan pembelian mobil dinas untuk Walikota Serang terpilih nanti. Sehingga untuk mengeluarkan SK Pelepasan Hak butuh waktu dan kesepakatan baik dengan Kemendagri maupun Pemprov Banten.
“Tahun 2024, tidak ada penganggaran pembelian mobil dinas di APBD, dan itu menjadi tugas penyelenggaraan pemerintah daerah. Kecuali kalau dianggarkan, itu boleh (Dibeli). Nanti ketika ada Wali Kota terpilih, mau naik apa? Kan kami juga harus menghargai untuk Wali Kota Serang ke depan,” katanya, Rabu (12/6/2024).
Saat ini, dia mengaku, masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) Pelepasan Hak atau penjualan mobil dinas tersebut.
“Itu sudah ada surat (Jawaban) dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, tapi yang menyerahkan dan memutuskan itu dari Pemprov,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang Iman Setiawan mengatakan, mantan Wali Kota Serang periode 2018-2023 Syafrudin telah siap membeli dan membayar mobil dinasnya yang sudah digunakan selama hampir lima tahun selama masa jabatannya memimpin Kota Serang. Namun, saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat sebagai hak penguasa barang.
“Sebenarnya pak Syafrudin sudah siap bayar. Sekarang tinggal menunggu SK penetapan atau pelepasan hak dari Pak Pj Wali Kota sebagai penguasa hak barang untuk persetujuan pembelian (Penjualan) mobil tersebut,” tuturnya.
Bahkan, sejak Desember 2023 lalu, kata dia, Syafrudin telah mengirimkan surat pengajuan pembelian barang, sekaligus permohonan untuk membeli aset milik pemerintah kota tersebut. Kemudian, nanti Pemkot Serang juga telah menindaklanjutinya ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilakukan penilaian harga mobil bekas itu.
“Pengajuannya dan permohonannya sejak pak Syafrudin purna, bulan Desember 2023. Kalau sudah keluar harga barang KPKNL, tinggal penetapan SK Pj Wali Kota Serang dan dilakukan pembayaran ke kas daerah,” ucapnya.
Menurut dia, pembelian kendaraan dinas khususnya mantan kepala daerah ada dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2022 tentang Perubahan atas PP nomor 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
“Tapi tetap, SK ini harus dikeluarkan oleh pak Pj Wali Kota Serang,” ujarnya.
Dia juga mengaku, jika tahun 2024 tidak ada penganggaran pembelian mobil dinas untuk Pj Wali Kota Serang, karena Pemkot Serang telah menyiapkan kendaraan dinas jenis Mitsubishi Pajero Sport sebagai kendaraan operasional.
“Jadi, ketika pak Pj dilantik, kendaraan dinas sudah siap. Artinya tidak menganggu kinerja pak Pj Walikota yang sekarang. Intinya kan itu, kecuali tidak ada (Mobil) pengganti,” katanya.
Sedangkan untuk Walikota Serang terpilih nanti, dikatakan dia, Pemkot Serang akan mengusulkan kembali mengenai pengadaan pembelian kendaraan dinas, apabila Syafrudin jadi membeli bekas mobil dinasnya.
“Kalau ada pimpinan yang terpilih atau Walikota Serang definitif, tentu kami menyiapkan anggarannya,” ucapnya. (Red)