SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, telah menetapkan batas maksimum dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang 2024 sebesar Rp17 miliar.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Serang, Iip Patrudin mengatakan, pembatasan dana kampanye itu mengikuti regulasi yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024.
“Untuk di Kota Serang itu telah kita sepakati bersama, batas maksimal dana kampanye sebesar Rp17 miliar per Paslon,” ujarnya, Selasa (1/10/2024).
“Dana kampanye itu meliputi bahan kampanye yang mereka buat, seperti alat peraga kampanye, spanduk, baliho, bendera, dan sebagainya,” sambungnya.
Patrudin mengungkapkan, apabila terdapat Paslon yang memiliki dana kampanye melebihi batas maksimal yang ditetapkan, maka akan dikembalikan ke kas negara.
“Karena ini kan harus tercatat oleh rekening dana kampanye, itu sebesar yang ditetapkan tadi,” katanya.
Iip kemudian menuturkan, bahwa masing-masing Paslon saat ini, telah memberikan laporan awal dana kampanye.
“Paslon 1 itu dengan laporan rekening dana kampanye awal sebesar Rp10 juta, Paslon 2 karena pakai rekening giro itu Rp0-, dan Paslon 3 sebesar Rp1.500.000,” tuturnya.
Menurut Iip, pihak-pihak lain juga diperkenankan untuk menyumbang dana kampanye kepada Paslon dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang diperbolehkan itu Paslon, lalu partai pengusung, perseorangan, dan lembaga atau organisasi yang dilegalkan secara hukum dan tidak terafiliasi dengan negara,” ujar Patrudin.
Adapun mengenai jumlah sumbangannya, Patrudin menyebut, hanya Paslon dan partai pengusung yang tidak ada batasan.
“Sedangkan untuk perseorangan dan organisasi itu sebesar Rp 75 juta” tandasnya. (Red)









