SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang akan memusnahkan kelebihan barang logistik sebanyak 2.976 lembar berupa model C Hasil-Salinan-KWK-Walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2024 pada tanggal 26 November 2024 atau H-1 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang 2024.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin mengatakan, bahwa secara aturan untuk pemusnahan logistik selain surat suara memang tidak ada. Namun hasil persetujuan bersama Bawaslu Kota Serang, Liaison Officer (LO) masing-masing Paslon maka dilakukan pemusnahan.
“Tadi KPU Provinsi Banten juga bilang ya sudah, karena ini memang masuk ke dalam logistik kita, maka pemusnahannya sesuai dengan ketentuan surat suara. Yaitu satu hari sebelum pelaksanaan pemilihan,” katanya, Selasa (5/11/2024).
“Nanti dimusnahkan dengan cara dibakar berbarengan dengan surat suara berlebih di Gudang logistik KPU Kota Serang,” imbuhnya.
Iip mengungkapkan, untuk kelebihan formulir C Plano tersebut, sementara waktu diamankan dan disimpan di Kantor KPU Kota Serang yang semula akan di simpan di gudang KPU Banten.
“Memang awalnya itu disarankan untuk disimpan di KPU Provinsi Banten, tapi ternyata tadi setelah di cek, ada ruangan khusus milik Kasubag Umum yang tidak bisa disegel. Jadi ada beberapa kegiatan kasubag yang harus membuka ruangan itu, maka kami rasa itu tidak aman,” katanya.
Iip Patrudin menjelaskan, pembatalan penyimpanan logistik tersebut juga telah dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Banten.
“Kebetulan tadi ada Pak Ahmad Sujai, Komisioner KPU provinsi Banten. Dia menyarankan untuk mencari kesepakatan dengan Bawaslu Kota Serang, dan LO masing-masing paslon,” ujarnya.
Selain itu kata Patrudin, keputusan juga telah dimusyawarahkan dengan perwakilan dari masing-masing Paslon, dan Bawaslu Kota Serang.
“Tadi kami juga sudah rembuk bersama dengan perwakilan paslon, dan Bawaslu Kota Serang, kami ambil kesimpulan logistik itu dikembalikan ke Kantor KPU Kota Serang,” jelasnya.
Patrudin mengungkapkan, logistik berlebih itu saat ini disimpan di sebuah ruangan, yang ada di KPU Kota Serang.
“Tepatnya di ruang PPID KPU Kota Serang, yang disegel dan tiap hari tidak dibuka,” ungkapnya.
Adapun saat ditanya perihal, apakah sebelumnya ada pengecekan kondisi ruang penyimpanan, Patrudin mengaku sudah pernah dilakukan.
“Dan pikir kami kan tadinya teman-teman LO Paslon, dan Bawaslu ketika sudah disimpan di KPU Provinsi Banten itu selesai. Tapi ternyata harus disegel. Karena kan kardusnya sudah kita segel,” jelasnya.
Iip mengungkapkan, penyimpanan logistik berlebih di Kantor KPU Kota Serang tersebut akan berlangsung hingga tanggal 25 November 2024.
“Karena tanggal 26 November itu nanti akan kita musnahkan logistik berlebih tersebut,” tandasnya. (Red)









