SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang meminta peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Serang 2024 tidak lagi kampanye selama masa tenang, termasuk melalui sosial media (sosmed).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, mengatakan agar masyarakat diberikan waktu untuk menentukan pilihan.

“Saya berharap seluruh atribut kampanye baik baliho, spanduk, umbul-umbul, termasuk melakukan sosialisasi lewat media cetak, elektronik, medsos, saya mohon take down,” katanya, Kamis (21/11/2024).

Pihaknya juga akan melakukan pembersihan APK menjelang masa tenang kampanye pada 24 November 2024. Sehingga, seluruh atribut serta beberapa alat peraga kampanye harus dibersihkan.

“Nanti kami akan melakukan penertiban APK, karena akhir masa kampanye itu tanggal 23, jadi tanggal 24 sudah harus clear. Termasuk iklan media masa,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pihaknya hanya akan menertibkan alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kota Serang. 

“Karena KPU memfasilitasi, mulai dari umbul-umbul, spanduk, dan baligho. Jadi, hanya itu yang kami tertibkan,” ujarnya.

Namun, kata dia, saat terdapat persoalan lain mengenai baligho dan spanduk atau APK milik pasangan calon yang jumlahnya mungkin lebih banyak dari yang difasilitasi KPU. 

“Kalau melihat dari PKPU, APK yang dipasang para calon harus dibersihkan sendiri oleh paslon. Makanya kami berkomitmen dengan mereka untuk membersihkan itu,” ucapnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini