SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan memberi sanksi tegas berupa mutasi atau diganti kepada Kepala Sekolah yang kedapatan menerima murid titipan. Pemkot Serang juga melibatkan sejumlah pihak, khususnya Ombudsman dalam pengawasan penerapan sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2025.

Walikota Serang, Budi Rustandi, memberikan ultimatum kepada seluruh Kepala Sekolah untuk tidak menerima murid titipan, khususnya tingkat sekolah menengah pertama (SMP). Apabila kedapatan melakukan pelanggaran tersebut, maka dirinya tak segan untuk menggantinya.

“Jika kedapatan ada titipan dari pihak sekolah, konsekuensinya kepala sekolah akan saya ganti. Kan ada ombudsman juga nanti yang ikut mengawasi,” katanya, Senin (26/5/2025).

Menurut Budi, Pemkot Serang berkomitmen untuk menjalankan aturan pelaksanaan SPMB dan memastikan tidak adanya pelanggaran dengan menerima murid titipan, sehingga pendidikan di Kota Serang berjalan secara adil dan merata, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta. 

“Tentunya ini untuk menjaga agar SPMB berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami semua berkomitmen untuk tidak ada titip titipan, dan dikawal langsung oleh Ombudsman,” ujarnya.

Dengan adanya keterlibatan semua pihak dalam hal pengawasan, kata dia, dapat membuka luas kesempatan bagi calon siswa untuk memilih sekolah yang diinginkannya secara adil dan merata. 

“Tidak ada lagi titipan, dan harus sesuai dengan data pokok pendidik (Dapodik) dari Kementerian, serta pembatasan rombongan belajar (Rombel),” tuturnya.

Dia juga mengakui, setiap tahunnya pada pelaksanaan penerimaan murid baru, Kepala Sekolah mendapat tekanan dari berbagai pihak untuk menerima murid titipan. Sehingga, pihaknya meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi selama SPMB berlangsung.

“Saya menjaga marwah seluruh Kepala Sekolah yang kita ketahui bersama mereka ada tekanan dan lain-lain. Harapan saya sistem baru ini ada keterbukaan publik, termasuk sekolah swasta juga akan diakomodir,” ucapnya.

Dia menjelaskan, terdapat beberapa perbedaan dari penerapan sistem SPMB dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB) seperti tahun-tahun sebelumnya. Termasuk persentase dari masing-masing jalur, seperti domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua atau mutasi. 

“Makanya harus akuntabel, dan perlu bersama-sama kita mengawasi, jangan sampai ada permainan (Titipan),” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini