Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto.

SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – DPRD Kota Serang bergerak cepat menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Walikota terkait revisi sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, menjelaskan bahwa meski usulan Raperda ini tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, DPRD tetap harus menindaklanjutinya karena sifatnya merupakan amanat Undang-undang.

Apalagi, Pemkot Serang sudah menerima surat resmi dari Kemendagri yang memberi tenggat waktu maksimal 15 hari kerja untuk melakukan penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah.

“Ini kan usulan Raperda di luar Propemperda, artinya tidak masuk dalam Propemperda. Tapi karena sudah amanat Undang-undang, kita diberi waktu 15 hari untuk menyelesaikan perubahan pajak dan retribusi,” ujar Roni, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, penyesuaian aturan pajak dan retribusi ini justru penting agar lebih relevan dengan kondisi terkini. “Ini bagus. Artinya, pajak dan retribusi yang sudah lama tidak sesuai dengan perkembangan bisa kita sesuaikan, baik nilai maupun manfaatnya,” lanjutnya.

Saat ini, DPRD Kota Serang tengah menindaklanjuti usulan tersebut dengan penyampaian pendapat fraksi. Setelah itu, akan menunggu tanggapan Walikota untuk kemudian dibahas lebih detail dalam Panitia Khusus (Pansus).

“Ditindaklanjuti secepat mungkin, sebelum 15 hari kita harus sudah menyelesaikan. Setelah penyampaian pendapat fraksi, kita tunggu pendapat Walikota, lalu dibahas di Pansus,” tandasnya.

Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia, menambahkan pihaknya sudah menerima pandangan umum dari fraksi-fraksi terkait Raperda tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah kota bersama DPRD akan mengejar pembahasan sesuai target waktu yang ditentukan Kemendagri.

“Tadi kita menerima pandangan umum fraksi-fraksi terkait perda usulan Walikota tentang perubahan pajak dan retribusi. Ini sebenarnya hasil evaluasi dari Kemendagri, lalu disesuaikan di kota. Jadi kita bersama DPRD mengejar agar bisa sesuai target, 15 hari,” ungkap Agis (ADV).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini